RADAR KUDUS – Ketegangan internal melanda Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) setelah salah satu pejabat seniornya, Ernie Nurheyanti M. Toelle, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri HAM, Natalius Pigai, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini dipicu oleh keputusan perombakan jabatan yang dinilai cacat prosedur dan sarat akan kesewenang-wenangan birokrasi.
Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA), kini dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif. Diterbitkan tanpa melalui proses evaluasi yang semestinya, sehingga kami memandang perlu untuk menempuh jalur hukum demi keadilan," ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Dalam draf gugatan yang diajukan ke PTUN, pihak penggugat membedah dua alasan mendasar mengapa SK Menteri HAM tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
1. Kontradiksi Penyerapan Anggaran dan Integritas
Menteri HAM menuding Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik sebagai dasar pencopotan jabatannya. Namun, data yang diajukan kuasa hukum menunjukkan fakta sebaliknya:
Realisasi Anggaran: Penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di bawah tanggung jawab Ernie mencapai 99,56 persen.
Angka ini jauh melampaui rata-rata penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang hanya berada di angka 92,88 persen.
Penilaian Kinerja: Dalam dokumen resmi Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie menyandang predikat nilai "Baik".
Pihak Ernie menyayangkan keputusan Menteri yang mengabaikan pengabdiannya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun masa transisi di Kementerian HAM.
2. Pengabaian Etika Birokrasi dan Prosedur Evaluasi
Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah metode penyampaian keputusan yang dianggap tidak profesional.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pemberitahuan mengenai pelantikan jabatan baru Ernie hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum prosesi pelantikan dimulai.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan. Memaksakan kehendak dengan cara seperti ini menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian total terhadap etika birokrasi yang benar," tegas pihak kuasa hukum.
Gugatan ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan Kementerian HAM—lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak-hak individu, termasuk hak-hak administratif pegawainya sendiri.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian bagi kepemimpinan Natalius Pigai dalam mengelola manajemen sumber daya manusia di kementerian yang baru dibentuk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian HAM belum memberikan tanggapan resmi terkait materi gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta. (*)
Editor : Ali Mustofa