Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ribuan Unit Layanan MBG di Jawa Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Ali Mustofa • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:17 WIB

MINIMALIS: Menu MBG yang disajikan di dalam tepak terlihat dengan jumlah yang sangat sedikit.
MINIMALIS: Menu MBG yang disajikan di dalam tepak terlihat dengan jumlah yang sangat sedikit.

RADAR KUDUS – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara kegiatan operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit layanan tersebut.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Jarang Disadari, Laut dan Ikan Menyimpan Pelajaran Besar bagi Manusia

Melalui langkah ini, BGN ingin memastikan seluruh fasilitas yang beroperasi telah memenuhi ketentuan kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang berlaku.

“Sebanyak 1.512 SPPG untuk sementara kami hentikan operasionalnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana prasarana di sejumlah unit,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil evaluasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di berbagai provinsi di Pulau Jawa.

Rinciannya, di DKI Jakarta terdapat 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta sebanyak 208 unit.

Menurut Dony, penghentian sementara dilakukan karena masih ada sejumlah unit layanan yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari data evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mengajukan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Rahasia Desain Tubuh Ikan yang Membuatnya Lincah di Laut

Selain itu, BGN juga menemukan adanya 443 unit SPPG yang belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Kondisi ini dinilai perlu segera diperbaiki guna menjaga aspek kebersihan dan keamanan lingkungan di sekitar fasilitas layanan.

Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi tenaga yang bertugas di unit layanan, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Hal ini ditemukan pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.

Untuk mengatasi berbagai kekurangan tersebut, BGN akan melakukan pendampingan sekaligus proses verifikasi terhadap unit-unit layanan yang terdampak.

Baca Juga: Ternyata Ikan Predator Punya Peran Penting Menjaga Keseimbangan Alam

Langkah ini diharapkan dapat membantu pengelola SPPG segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Dony menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. Unit layanan yang telah memenuhi seluruh standar operasional dan kelengkapan fasilitas nantinya akan diizinkan kembali beroperasi secara bertahap.

“SPPG yang saat ini dihentikan sementara akan kembali dibuka secara bertahap setelah semua persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan berhasil dipenuhi,” pungkasnya.

Editor : Ali Mustofa
#SPPG #kesehatan #Mbg #jawa #layanan #Operasional