Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Rabu Pagi Melonjak Rp40 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Ali Mustofa • Rabu, 11 Maret 2026 | 10:09 WIB

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu pukul 09.20 WIB tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan.

Harga emas kini berada di level Rp3.087.000 per gram, naik Rp40.000 dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp3.047.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Rabu 11 Maret: UBS dan Galeri24 Sama-sama Menguat

Saat ini harga buyback tercatat sebesar Rp2.847.000 per gram. Nilai tersebut merupakan harga yang diberikan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Selain itu, transaksi penjualan emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

Potongan PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman resmi Logam Mulia:

Selain itu, dalam proses pembelian emas batangan juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas