Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menkeu Purbaya: THR ASN Pusat Sudah Cair Rp11 Triliun, Instansi Tinggal Ajukan Pencairan

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:50 WIB

Ilustrasi tumpukan uang
Ilustrasi tumpukan uang

RADAR KUDUS - Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Hingga 10 Maret 2026, realisasi pencairan THR untuk pegawai pemerintah pusat telah mencapai sekitar Rp11 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan angka tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Menurutnya, pencairan THR dilakukan secara bertahap karena bergantung pada pengajuan dari masing-masing kementerian atau lembaga.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan seluruh anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR. Namun, dana baru bisa disalurkan setelah instansi terkait mengajukan permintaan pencairan ke Kementerian Keuangan.

“Dana sudah tersedia. Jika semua dokumen lengkap dan instansi mengajukan, pencairan bisa langsung dilakukan,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026: Kapan Cair dan Dapat Berapa?

Proses Pencairan Bergantung pada Pengajuan Instansi

Menurut Purbaya, keterlambatan pencairan THR di beberapa instansi bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran pemerintah. Sebaliknya, proses tersebut lebih dipengaruhi oleh tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap kementerian atau lembaga.

Setiap instansi diwajibkan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kementerian Keuangan. Setelah pengajuan tersebut diterima dan diverifikasi, dana THR dapat langsung ditransfer kepada pegawai yang berhak.

Karena proses ini dilakukan secara bertahap, jumlah realisasi pembayaran akan terus meningkat seiring bertambahnya instansi yang mengajukan pencairan.

Baca Juga: Realisasi THR ASN Tembus Rp11 Triliun, Pemerintah Pastikan Dana Rp55 Triliun Siap Cair hingga H-7 Lebaran

Realisasi Awal THR ASN Pusat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi pembayaran THR bagi ASN pemerintah pusat baru mencapai sekitar Rp3 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 631 ribu pegawai, dari total sekitar 2,2 juta ASN pemerintah pusat yang berhak menerima THR tahun ini.

Dalam beberapa hari berikutnya, jumlah pencairan meningkat signifikan hingga menembus Rp11 triliun per 10 Maret 2026.

Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan proses administrasi pencairan dana.

THR Pensiunan Hampir Tuntas

Selain ASN aktif, pemerintah juga menyalurkan THR kepada para pensiunan aparatur negara.

Pembayaran untuk kelompok ini bahkan hampir rampung. Hingga awal Maret 2026, dana THR yang telah disalurkan kepada pensiunan mencapai sekitar Rp11,4 triliun.

Dana tersebut diberikan kepada 3.568.570 penerima, atau sekitar 93,55 persen dari total pensiunan yang berhak menerima THR tahun ini.

Penyaluran THR bagi pensiunan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun milik negara seperti PT Taspen dan PT Asabri.

Baca Juga: THR ASN 2026 Mulai Cair: Lebih dari 10 Juta PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Terima Tunjangan Lebaran

THR ASN Daerah Masih Terbatas

Berbeda dengan pemerintah pusat, pencairan THR untuk ASN di daerah masih relatif rendah.

Hingga periode yang sama, baru tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda di Indonesia yang melaporkan telah menyalurkan THR kepada pegawainya.

Total dana yang telah dicairkan oleh tiga pemerintah daerah tersebut tercatat sekitar Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai.

Rendahnya realisasi ini juga dipengaruhi oleh proses administrasi di masing-masing daerah, termasuk penerbitan regulasi daerah serta kesiapan anggaran dari pemerintah daerah.

Anggaran THR Nasional Capai Rp55 Triliun

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada tahun 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan bagi berbagai kelompok penerima, antara lain:

Komponen THR yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dorong Daya Beli Jelang Lebaran

Pembayaran THR tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar.

Setiap tahun, pencairan THR menjelang Lebaran mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, terutama pada sektor perdagangan, transportasi, hingga pariwisata.

Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta mempercepat perputaran uang di dalam negeri menjelang libur Idulfitri.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Mulai Dicairkan, Gaji ke-13 Diperkirakan Masuk Pertengahan Tahun Mekanismenya lewat PMK 13/2026

Pencairan Akan Terus Bertambah

Kementerian Keuangan memperkirakan nilai realisasi pencairan THR akan terus meningkat dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini seiring dengan semakin banyaknya kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang mengajukan proses pencairan anggaran.

Pemerintah juga menargetkan seluruh pembayaran THR dapat selesai sebelum Lebaran, sehingga para aparatur negara memiliki cukup waktu untuk memanfaatkan dana tersebut dalam memenuhi kebutuhan hari raya.

Editor : Mahendra Aditya
#Mekanisme Pencairan THR #thr #TPG THR Guru ASN 2026 #pph 21 thr #PPPK Terima THR #pajak thr swasta #percepatan thr #THR ASN 2026 #pembayaran thr perusahaan #THR pensiunan cair 2026 #THR Guru ASN #kebijakan THR #THR Idul fitri 2026 ASN #Aturan THR Guru Terbaru #thr asn kena pajak atau tidak #penyaluran THR Taspen 2026 #THR sektor swasta #THR guru ASN 2026 #THR guru 2026 #aturan thr pajak indonesia #PMK THR 2026 #penipuan THR pensiunan #TPG dan THR 2026 guru #ASN dilarang minta THR #THR tahun ini #thr pppk paruh waktu