RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Hingga Selasa (10/3), realisasi penyaluran dana THR telah mencapai sekitar Rp11 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tersebut telah dicairkan kepada sejumlah instansi pemerintah yang telah mengajukan permohonan pembayaran ke kementeriannya.
Meski demikian, proses penyaluran belum sepenuhnya rampung karena sebagian lembaga atau satuan kerja masih dalam tahap pengajuan administrasi.
Menurut Purbaya, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan seluruh anggaran THR tahun ini. Karena itu, apabila ada keterlambatan pembayaran di beberapa instansi, hal tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan dana, melainkan proses pengajuan dari instansi yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah perlu mengajukan permintaan pencairan sebelum dana dapat ditransfer melalui mekanisme keuangan negara.
Jika dokumen dan persyaratan administrasi sudah lengkap, proses pencairan biasanya dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
“Anggarannya sudah tersedia. Jika ada yang belum menerima, kemungkinan karena instansinya belum mengajukan pencairan,” ujar Purbaya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.
Total Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah pada tahun ini menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima, mulai dari ASN di tingkat pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga para pensiunan.
Jumlah anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49 triliun.
Peningkatan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang momentum konsumsi besar seperti Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan anggaran THR sekitar 10 persen mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik.
THR bagi ASN dan aparat negara merupakan salah satu instrumen belanja pemerintah yang berdampak langsung pada konsumsi rumah tangga.
Ketika dana tersebut mulai beredar di masyarakat, aktivitas ekonomi biasanya ikut meningkat, terutama di sektor perdagangan, transportasi, dan jasa.
Jutaan ASN dan Pensiunan Jadi Penerima
Jika dirinci, penerima THR tahun 2026 mencapai jutaan orang dari berbagai kelompok aparatur negara.
Pemerintah mencatat bahwa:
-
sekitar 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI dan Polri akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun
-
sekitar 4,3 juta ASN daerah memperoleh alokasi sekitar Rp20,2 triliun
-
sekitar 3,8 juta pensiunan menerima THR dengan anggaran sekitar Rp12,7 triliun
Jumlah penerima yang besar membuat program THR menjadi salah satu komponen penting dalam struktur belanja negara setiap tahun.
Dengan pencairan yang dilakukan menjelang Lebaran, dana tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Bertahap: PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Masuk Daftar Penerima
Komponen THR Dibayar Penuh
Pemerintah memastikan komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen yang dibayarkan meliputi:
-
gaji pokok
-
tunjangan keluarga
-
tunjangan pangan
-
tunjangan jabatan atau umum
-
serta tunjangan kinerja sesuai regulasi masing-masing instansi
Kebijakan pembayaran penuh ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi para aparatur negara yang mengandalkan THR sebagai tambahan pendapatan menjelang hari raya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang berupaya menjaga konsistensi pembayaran THR secara penuh setelah sebelumnya sempat mengalami penyesuaian pada masa pandemi.
Jadwal Pencairan Bertahap
Proses pembayaran THR ASN tahun ini dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Skema pencairan bertahap dilakukan untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib serta menyesuaikan pengajuan dari masing-masing instansi pemerintah.
Kementerian Keuangan juga terus memantau proses pengajuan agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat mempengaruhi hak pegawai.
Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah juga dilakukan untuk memastikan distribusi anggaran berjalan lancar.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
Jika THR diberikan menjelang Lebaran sebagai tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.
Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kedua kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menstimulasi konsumsi domestik.
Dampak Ekonomi Jelang Lebaran
Pengamat ekonomi menilai pencairan THR dalam jumlah besar dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian.
Dengan total dana puluhan triliun rupiah yang mengalir ke masyarakat, konsumsi rumah tangga biasanya meningkat secara signifikan.
Momentum ini biasanya dimanfaatkan oleh sektor perdagangan, ritel, transportasi, hingga pariwisata yang mengalami lonjakan permintaan menjelang hari raya.
Karena itu, pencairan THR tidak hanya berdampak bagi ASN sebagai penerima langsung, tetapi juga bagi pelaku usaha yang merasakan peningkatan aktivitas ekonomi.
Pemerintah Pastikan Dana Aman
Kementerian Keuangan memastikan seluruh dana THR telah disiapkan dalam anggaran negara sehingga tidak ada kekhawatiran terkait ketersediaan dana.
Purbaya menegaskan bahwa apabila ada keterlambatan pencairan di beberapa instansi, hal tersebut lebih berkaitan dengan proses administratif yang masih berjalan.
Dengan proses pengajuan yang terus berlangsung, pemerintah optimistis seluruh THR dapat disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Mahendra Aditya