RADAR KUDUS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) kembali menjadi perhatian jutaan aparatur sipil negara (ASN).
Setiap tahun, pemerintah menyalurkan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus membantu kebutuhan pegawai menjelang momen Lebaran.
Kebijakan tersebut biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci siapa saja penerima THR, komponen yang dibayarkan, serta jadwal pencairannya.
Apa Itu THR dan BHR untuk PNS?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan.
Sementara itu, Bantuan Hari Raya (BHR) sering disebut sebagai bantuan tambahan yang biasanya diberikan kepada tenaga non-ASN atau pegawai tertentu di lingkungan pemerintahan daerah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pada prinsipnya, THR menjadi komponen utama yang dipastikan dibayarkan pemerintah pusat setiap menjelang Idul Fitri.
Komponen THR PNS 2026
Besaran THR untuk PNS umumnya terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang melekat pada pegawai, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi yang menerapkannya)
Besaran yang diterima setiap PNS tentu berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan yang dimiliki.
Sebagai gambaran, PNS golongan III dengan jabatan struktural atau fungsional bisa menerima THR dengan nilai total mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah jika tunjangan kinerja ikut dibayarkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Jika mengacu pada pola kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, THR biasanya cair sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret atau awal April 2026, maka pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Pencairan ini dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing, serta pemerintah daerah bagi ASN daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima THR Idul Fitri 2026 diperkirakan mencakup:
- PNS aktif
- PPPK
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan
Sementara itu, untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN, pemberian BHR sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau instansi tempat mereka bekerja.
THR ASN Tidak Dipotong Pajak
Salah satu hal yang selalu menjadi perhatian adalah pajak THR. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menetapkan bahwa THR untuk ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) karena pajaknya ditanggung pemerintah.
Hal ini berbeda dengan THR pekerja swasta yang tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dampak Ekonomi Jelang Lebaran
Penyaluran THR bagi ASN setiap tahun juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. Dana yang cair menjelang Lebaran biasanya langsung berputar di masyarakat untuk kebutuhan seperti:
- Belanja kebutuhan Lebaran
- Mudik
- Membeli pakaian dan makanan khas Lebaran
- Membayar zakat dan sedekah
Karena itu, pencairan THR sering menjadi salah satu pendorong peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri.
Penantian Jutaan ASN
Bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia, THR dan BHR menjadi momen yang selalu dinantikan setiap tahun. Selain membantu kebutuhan Lebaran, tunjangan ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Meski jadwal resmi pencairan THR Idul Fitri 2026 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah, banyak ASN berharap pencairannya dapat dilakukan lebih awal agar persiapan menyambut Lebaran bisa dilakukan dengan lebih tenang.
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, pengumuman resmi biasanya akan disampaikan pemerintah beberapa minggu sebelum bulan Ramadan berakhir.
Editor : Mahendra Aditya