Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Update Harga Emas Antam Senin Pagi, Turun ke Rp3,004 Juta per Gram

Ali Mustofa • Senin, 9 Maret 2026 | 11:03 WIB

Ilustrasi Emas
Ilustrasi Emas

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (9/3) sekitar pukul 09.10 WIB mengalami penurunan cukup tajam.

Nilai emas tercatat turun Rp55.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.059.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian 9 Maret 2026, Galeri24 Rp3,091 Juta per Gram

Saat ini, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.757.000 per gram.

Nilai tersebut merupakan harga yang diberikan kepada pemilik emas apabila menjual kembali logam mulia tersebut kepada Antam.

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar logam mulia, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh transaksi emas dengan ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.552.000

  • 1 gram: Rp3.004.000

  • 2 gram: Rp5.948.000

  • 3 gram: Rp8.897.000

  • 5 gram: Rp14.795.000

  • 10 gram: Rp29.535.000

  • 25 gram: Rp73.712.000

  • 50 gram: Rp147.345.000

  • 100 gram: Rp294.612.000

  • 250 gram: Rp736.265.000

  • 500 gram: Rp1.472.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.944.600.000

Selain itu, dalam setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang sama.

Untuk pembelian emas, besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 
 
 
Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas