RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan aparatur sipil negara pada tahun 2026 mulai diproses sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Selain THR, pemerintah juga telah menyiapkan skema penyaluran gaji ke-13 yang diperkirakan akan dibayarkan beberapa bulan setelah Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mekanisme teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Regulasi ini sekaligus menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyalurkan dua jenis tunjangan tersebut yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses pencairan berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran bagi seluruh penerima manfaat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Mengapa Gajinya Berbeda dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu?
Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13
Dalam beleid terbaru tersebut dijelaskan bahwa proses pembayaran THR maupun gaji ke-13 wajib mengikuti sistem administrasi keuangan negara yang terintegrasi.
Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban penggunaan aplikasi penggajian berbasis web dalam melakukan perhitungan besaran tunjangan yang akan diterima oleh setiap penerima.
Melalui sistem digital tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa penghitungan dilakukan secara akurat dan dapat dipantau secara real time.
Namun jika terjadi kendala teknis pada sistem berbasis web, instansi pemerintah masih diperbolehkan menggunakan alternatif berupa aplikasi penggajian berbasis desktop.
Setelah proses perhitungan selesai dilakukan, tahap berikutnya adalah penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar penyaluran dana kepada penerima.
Proses birokrasi ini menjadi salah satu tahapan penting agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan secara tertib sesuai standar pengelolaan keuangan negara.
Dokumen Pembayaran Dibuat Terpisah
Pemerintah juga menetapkan bahwa dokumen tagihan pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari dokumen pembayaran gaji rutin bulanan.
Langkah ini diambil untuk memudahkan proses verifikasi dan memastikan bahwa setiap jenis pembayaran memiliki catatan administrasi yang jelas.
Selain itu, dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk memproses pembayaran susulan apabila terjadi kekurangan pembayaran atau adanya penerima yang belum tercantum dalam tahap awal pencairan.
Dengan sistem administrasi yang lebih tertata, pemerintah berharap proses penyaluran tunjangan dapat berjalan lebih cepat dan minim kesalahan.
Baca Juga: Rincian THR 2026 ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Mekanisme Khusus untuk Beberapa Instansi
Dalam implementasinya, tidak semua instansi menggunakan sistem keuangan yang sama. Oleh karena itu, pemerintah juga menetapkan beberapa aturan khusus bagi instansi tertentu.
Misalnya bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mekanisme pengajuan pembayaran tetap mengikuti ketentuan khusus terkait sistem pengelolaan belanja pegawai di lingkungan militer.
Sementara itu, bagi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, proses pencairan harus menyesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan APBN yang berlaku di luar wilayah Indonesia.
Aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi perbedaan kondisi administrasi dan sistem keuangan yang berlaku di masing-masing instansi.
Selain itu, Badan Layanan Umum (BLU) juga memiliki ketentuan tersendiri. Jika pembayaran THR berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka pencairannya harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Nominal per Golongan Jadi Acuan Pasca Lebaran
Penyaluran Pensiunan Melalui Taspen dan Asabri
Bagi para pensiunan ASN, TNI, maupun Polri, proses pencairan THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan langsung oleh kementerian atau lembaga tempat mereka dulu bekerja.
Penyaluran tunjangan bagi pensiunan tetap dilakukan melalui dua badan usaha milik negara yang selama ini menangani pembayaran pensiun, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kedua perusahaan tersebut bertugas memastikan dana tunjangan diterima tepat waktu oleh para pensiunan.
Agar prosesnya berjalan lancar, Taspen dan Asabri diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi keterlambatan penyaluran dana ke rekening para pensiunan.
Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Pertengahan Tahun
Selain THR, perhatian para pensiunan juga tertuju pada pembayaran gaji ke-13 yang setiap tahun diberikan sebagai tambahan penghasilan.
Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini dilakukan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.
Jika mengacu pada jadwal tersebut, maka gaji ke-13 untuk tahun 2026 diperkirakan akan disalurkan sekitar tiga bulan setelah pencairan THR.
Namun waktu pasti pencairannya tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setelah proses administrasi selesai dilakukan.
Baca Juga: Lonjakan Penipuan Digital Saat THR Cair, Pakar Ingatkan Risiko Link Palsu dan APK Berbahaya
Besaran Tunjangan Mengacu Regulasi yang Berlaku
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada tahun ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi penggajian sebelumnya.
Salah satu acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS.
Dengan demikian, jumlah yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja saat masih aktif sebagai aparatur negara.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pembayaran tunjangan tetap dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem Digital untuk Mencegah Kesalahan Data
Salah satu pembaruan penting dalam kebijakan tahun ini adalah penggunaan sistem digital secara lebih luas dalam proses penghitungan dan pencairan tunjangan.
Melalui aplikasi penggajian berbasis web, seluruh data penerima dapat diproses secara terintegrasi.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan penghitungan serta mempercepat proses verifikasi administrasi.
Selain itu, digitalisasi juga memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan secara lebih transparan terhadap alur pencairan dana negara.
Dukungan bagi Kesejahteraan Purnabakti
Bagi para pensiunan aparatur negara, THR dan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan.
Dua tunjangan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian panjang yang telah diberikan selama masa kerja.
Pemerintah menilai bahwa kesejahteraan pensiunan tetap menjadi bagian penting dari kebijakan pengelolaan aparatur negara.
Karena itu, berbagai langkah administratif terus diperbaiki agar proses pembayaran tunjangan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Pencairan THR pensiunan PNS tahun 2026 telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur seluruh proses mulai dari perhitungan tunjangan, penerbitan dokumen pembayaran, hingga mekanisme pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, penyaluran tunjangan bagi pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri agar dana dapat diterima tepat waktu.
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan pembayaran gaji ke-13 yang diperkirakan akan disalurkan beberapa bulan setelah Lebaran.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses pencairan tunjangan bagi aparatur negara maupun pensiunan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Editor : Mahendra Aditya