RADAR KUDUS - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian besar bagi jutaan aparatur negara di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun ini tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Nilai anggaran yang disiapkan pun tidak kecil. Pemerintah disebut telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk memastikan pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, THR menjadi salah satu instrumen fiskal yang cukup efektif untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan THR 2026 masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh mekanisme administrasi dan anggaran telah disiapkan sehingga proses pencairan dapat dilakukan segera setelah keputusan final diumumkan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Nominal per Golongan Jadi Acuan Pasca Lebaran
Pemerintah Siapkan Anggaran Besar untuk THR 2026
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran THR telah tersedia dalam APBN tahun berjalan.
Dana tersebut akan disalurkan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, anggota TNI, anggota Polri, serta pensiunan aparatur negara.
Besarnya anggaran ini mencerminkan jumlah penerima yang sangat besar.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah ASN aktif di Indonesia mencapai jutaan orang, ditambah dengan prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang juga berhak menerima THR.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, THR juga memiliki fungsi ekonomi yang signifikan.
Ketika dana tersebut mulai beredar di masyarakat, konsumsi rumah tangga biasanya meningkat tajam, terutama di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
Komponen THR ASN Tahun 2026
Besaran THR yang diterima ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan bahwa THR mencakup beberapa komponen penting.
Komponen tersebut antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
Bagi ASN di daerah, komponen THR mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun besaran tunjangan kinerja dapat menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Dengan struktur tersebut, total THR yang diterima pegawai bisa berbeda-beda tergantung pangkat, masa kerja, dan instansi tempat bekerja.
Baca Juga: Lonjakan Penipuan Digital Saat THR Cair, Pakar Ingatkan Risiko Link Palsu dan APK Berbahaya
THR 2026 untuk Guru dan PPPK
Guru yang berstatus ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam kelompok penerima THR.
Bagi guru yang berstatus PNS, besaran THR mengikuti struktur gaji ASN sesuai golongan. Sementara guru yang berstatus PPPK akan menerima THR berdasarkan gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada status PPPK.
Gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan rentang gaji mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Dengan demikian, THR yang diterima PPPK juga akan menyesuaikan dengan struktur gaji tersebut.
Baca Juga: KPPN Bojonegoro Cairkan THR Rp9,65 Miliar untuk 2.086 ASN dan Aparatur Negara
Rincian Gaji PNS yang Menjadi Dasar Perhitungan THR
Untuk mengetahui perkiraan besaran THR yang akan diterima, salah satu indikator utama adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka nilai THR yang diterima juga akan semakin besar.
Baca Juga: KPPN Bojonegoro Cairkan THR Rp9,65 Miliar untuk 2.086 ASN dan Aparatur Negara
THR Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia juga termasuk penerima THR setiap tahun. Besaran THR mengikuti gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada pangkat dan jabatan prajurit.
Struktur gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Sebagai gambaran:
-
Prajurit Dua: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta
-
Kopral Kepala: sekitar Rp2 juta hingga Rp3,1 juta
-
Letnan Dua: sekitar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta
-
Kolonel: sekitar Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta
-
Jenderal: sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6,4 juta
THR yang diterima prajurit TNI akan mengikuti struktur gaji tersebut, ditambah komponen tunjangan tertentu.
THR Anggota Polri
Anggota Kepolisian Republik Indonesia juga memperoleh THR setiap menjelang Idulfitri. Struktur gaji Polri pada dasarnya hampir mirip dengan sistem pangkat di TNI.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Sebagai ilustrasi:
-
Bharada: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta
-
Bripda: sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,7 juta
-
AKP: sekitar Rp3,1 juta hingga Rp5,1 juta
-
Kombes: sekitar Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta
-
Jenderal Polri: sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6,4 juta
Besaran THR yang diterima anggota Polri juga dihitung dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Baca Juga: THR ASN Ngawi Rp48 Miliar Siap Disalurkan: Pemkab Menunggu Aturan Teknis PP Nomor 9 Tahun 2026
THR untuk Pensiunan ASN
Selain pegawai aktif, pemerintah juga memberikan THR kepada para pensiunan PNS. Besaran THR bagi pensiunan biasanya setara dengan satu kali pembayaran uang pensiun bulanan.
Besaran pensiun tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai contoh:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
-
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
-
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
-
Golongan IV: hingga sekitar Rp4,9 juta
THR bagi pensiunan akan mengikuti besaran uang pensiun yang diterima setiap bulan.
THR Sebagai Penggerak Ekonomi Menjelang Lebaran
Selain memberikan manfaat langsung bagi penerima, kebijakan pencairan THR juga memiliki dampak ekonomi yang luas.
Ketika jutaan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan menerima THR, peredaran uang di masyarakat akan meningkat signifikan.
Hal ini biasanya berdampak pada peningkatan konsumsi di berbagai sektor seperti:
-
perdagangan ritel
-
transportasi
-
pariwisata
-
kuliner
-
industri pakaian
Tidak sedikit pelaku usaha kecil dan menengah yang mengandalkan momentum Lebaran sebagai periode penjualan terbesar dalam setahun.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair: PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Masuk Daftar Penerima
Menunggu Pengumuman Resmi Jadwal Pencairan
Meski anggaran telah disiapkan dan struktur pembayaran sudah jelas, masyarakat masih menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan THR 2026.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika pola tersebut kembali diterapkan, maka kemungkinan besar pencairan THR tahun ini juga akan dilakukan dalam rentang waktu yang sama.
Kebijakan THR Tetap Jadi Instrumen Fiskal Penting
Bagi pemerintah, kebijakan pemberian THR bukan sekadar tradisi tahunan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan mengalokasikan anggaran puluhan triliun rupiah, pemerintah berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat sehingga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang periode libur Lebaran.
Bagi para aparatur negara dan pensiunan, THR tentu menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Dengan kesiapan anggaran yang telah disampaikan pemerintah, pencairan THR 2026 kini tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai waktu pelaksanaannya.
Editor : Mahendra Aditya