Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skandal Deepfake Mahasiswa Hukum Undip: Chiko Divonis 1 Tahun Penjara, Pihak Korban Kecewa Berat

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:06 WIB

Mahasiswa hukum Undip divonis 1 tahun penjara akibat skandal deepfake
Mahasiswa hukum Undip divonis 1 tahun penjara akibat skandal deepfake

RADAR KUDUS – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjadi saksi bisu pengetokan palu hakim terhadap kasus pelanggaran moral dan digital yang melibatkan seorang mahasiswa hukum.

Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), resmi dijatuhi vonis satu tahun penjara atas tindakannya menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menciptakan konten pornografi.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Iriawan, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan penggunaan teknologi deepfake untuk memanipulasi foto korban menjadi konten tidak senonoh, sebuah fenomena kejahatan digital yang kian marak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum terkait pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi.

"Menyatakan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan pornografi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu.

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Hakim Agung Iriawan.

Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.

Jika menilik ke belakang, vonis satu tahun ini sebenarnya lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman 7 bulan penjara.

Meski demikian, angka ini tetap memicu polemik di kalangan pendamping hukum korban.

Meski hakim menaikkan durasi hukuman dari tuntutan jaksa, rasa keadilan nampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh pihak korban.

Kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis yang dinilai terlalu ringan tersebut.

Reza menekankan bahwa dampak psikologis dan sosial yang diderita korban akibat penyebaran foto manipulasi AI sangatlah berat dan permanen.

Mengingat ancaman maksimal dalam undang-undang terkait bisa mencapai 10 tahun penjara, vonis satu tahun dianggap tidak memberikan efek jera yang setimpal.

"Kami masih merasa kecewa. Hukuman satu tahun penjara ini sangat kontras jika dibandingkan dengan penderitaan korban. Padahal, ancaman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.

Ini jauh dari harapan kami untuk penegakan keadilan yang maksimal bagi penyalahgunaan teknologi digital," ujar Reza saat memberikan keterangan usai persidangan.

Kasus Chiko Raditya menjadi pengingat pahit bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya Fakultas Hukum, bahwa pemahaman mengenai hukum tidak menjamin seseorang terhindar dari perilaku kriminal.

Penggunaan AI untuk melakukan digital harassment atau pelecehan digital berbasis gender kini menjadi ancaman nyata yang menuntut ketegasan aparat penegak hukum.

Vonis ini diharapkan menjadi diskursus publik mengenai pentingnya etika digital dan perlunya regulasi yang lebih kuat dalam mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak disalahgunakan untuk merusak martabat orang lain. (*)

Editor : Ali Mustofa
#mahasiswa #undip #fakultas hukum