Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lonjakan Harga Emas Antam, Buyback Ikut Naik Jadi Rp2,822 Juta per Gram

Ali Mustofa • Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:58 WIB

Ilustrasi Harga Emas Antam
Ilustrasi Harga Emas Antam

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan.

Harga emas per gram naik Rp35.000, dari sebelumnya Rp3.024.000 menjadi Rp3.059.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.822.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp77 Ribu, Kini Jadi Rp3,045 Juta per Gram

Meski demikian, harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.

Baca Juga: Bukan Bakat, Ini Faktor yang Paling Menentukan Masa Depan Seseorang

Sementara itu, berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas batangan menurut pecahannya:

Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak pembelian yaitu 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #logam mulia #Harga Emas