Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nabilah O'Brien Owner Bibi Kelinci Terjerat Kasus Tersangka Usai Ungkap CCTV Pencurian

Anita Fitriani • Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:51 WIB

Owner Bibi Kelinci (tangkapan layar instagram @nabobrien)
Owner Bibi Kelinci (tangkapan layar instagram @nabobrien)

RADAR KUDUS - Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik setelah dia memposting rekaman CCTV yang menunjukkan pencurian makanan oleh seorang pelanggan.

Insiden yang berlangsung pada September 2025 justru mengubah Nabilah dari korban menjadi terlapor, memicu perdebatan mengenai keadilan di mata hukum.

Kasus ini bermula pada 19 September 2025, pukul 22.51 WIB, ketika restoran Bibi Kelinci dipadati pengunjung.

Pasangan suami istri yang berinisial Z dan E melakukan pemesanan 11 menu makanan serta 3 minuman untuk dibawa pulang senilai Rp530.150, namun mereka merasa kesal karena pesanan mereka terlambat disajikan akibat banyaknya antrean.

Mereka kemudian masuk ke area dapur, memukul tangan kepala dapur Abdul Hamid, menghantam lemari pendingin makanan, dan mengancam akan merusak restoran sebelum pergi dengan membawa makanan tanpa membayar.

Nabilah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025 dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT, melaporkan dugaan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Dia juga mengunggah video CCTV ke media sosial pada Maret 2026 untuk mengekspos kasus itu, yang sebelumnya sempat viral pada tahun 2025.

Pasangan Z dan E kemudian melaporkan balik Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas unggahan CCTV yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah pemeriksaan, dan proses ini dianggap terlalu cepat oleh pengacaranya, Goldie Asyarovski.

Penggugat bahkan meminta Nabilah membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar, meski Nabilah berargumen bahwa unggahannya hanya menampilkan fakta dari CCTV tanpa mencantumkan identitas pelaku.

Pengacara Nabilah menilai bahwa penetapan status tersangka ini tidak berdasar karena rekaman CCTV merupakan bukti yang sah dan bukan merupakan tindakan fitnah.

Nabilah mengaku merasa sangat tertekan selama lima bulan tanpa suara karena ketakutan, dan saat ini dia meminta penanganan khusus serta keadilan dari DPR.

Polsek Mampang mengonfirmasi bahwa terdapat dua laporan yang terpisah: satu dari Nabilah terkait pencurian dan satu lagi adalah laporan balik mengenai unggahan media sosial.

Kasus Bibi Kelinci menggambarkan adanya kelemahan dalam hukum siber di Indonesia, di mana mempublikasikan fakta dapat berujung pada tuntutan pidana.

Nabilah berharap praperadilan dapat mengungkap ketidakberesan, sementara publik menantikan keputusan yang adil bagi pelaku pencurian serta pemilik restoran.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh Bareskrim dan pengadilan.

Editor : Ali Mustofa
#kasus owner bibi kelinci #Nabilah O Brien #Bibi Kelinci