Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring Ditangkap di Bogor

Anita Fitriani • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:31 WIB

ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan

RADAR KUDUS - Sebanyak 13 warga negara Jepang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) yang menyasar korban di Jepang. 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada 2 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor kemudian menggerebek tiga rumah di kawasan elit Sentul dan mengamankan 13 pria warga negara Jepang yang diduga menjalankan penipuan daring secara terorganisasi.

Menurut Yuldi, para WN Jepang tersebut diduga melakukan scamming dengan menyamar sebagai petugas kepolisian atau pihak penyedia layanan di Jepang, lalu menghubungi korban melalui aplikasi telepon internet seperti LINE.

Mereka mengintimidasi korban dengan menunjukkan dokumen dan situs web palsu yang seolah-olah berisi surat perintah penangkapan dari otoritas Jepang, sebelum mengarahkan korban untuk membuka data keuangan dan mentransfer dana dalam jumlah besar.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, router jaringan, penghilang sinyal, dokumen digital berisi skrip dan panduan operasional penipuan, serta atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh korban yang telah teridentifikasi sejauh ini merupakan warga negara Jepang di luar wilayah Indonesia, sementara jumlah korban dan nilai kerugian masih dalam proses pendalaman.

Dari sisi keimigrasian, Imigrasi menemukan bahwa satu orang di antara 13 WN Jepang itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, sedangkan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang seharusnya dipakai untuk kegiatan pra-investasi.

Otoritas menduga izin tinggal tersebut disalahgunakan karena mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, ke-13 warga negara Jepang tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka juga terancam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, di samping kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan unsur tindak pidana lintas negara.

Editor : Mahendra Aditya
#WN Jepang #bogor #penipuan daring #berita jepang #13 warga negara Jepang ditangkap