RADAR KUDUS – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama para pekerja.
Untuk memastikan hak tersebut benar-benar diterima pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko layanan khusus bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan permasalahan terkait THR.
Kehadiran posko ini menjadi langkah pengawasan pemerintah agar perusahaan mematuhi kewajiban membayar THR sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, tahun ini terdapat kebijakan baru yang juga menyasar pekerja di sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi, yang kini berhak memperoleh bonus hari raya.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Bisa Cair Utuh Tanpa Potongan Pajak PPh 21, Ini Syarat dan Cara Perhitungannya
Posko THR Dibuka Sejak Awal Maret
Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan mulai 2 hingga 27 Maret 2026.
Posko utama berada di Kantor Disnakertrans Jabar di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa posko ini disiapkan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, posko tersebut bukan hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi pekerja maupun perusahaan mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran THR.
Selain di kantor pusat Disnakertrans, masyarakat juga dapat mengakses layanan serupa melalui lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di beberapa wilayah strategis di Jawa Barat, yakni Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Langkah ini diambil agar layanan pengaduan lebih mudah dijangkau oleh pekerja di berbagai daerah.
Pengaduan Bisa Dilakukan Secara Online
Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan secara daring.
Pekerja dapat menyampaikan keluhan melalui nomor WhatsApp resmi 08112121444 atau melalui situs pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Sistem ini memungkinkan pekerja menyampaikan laporan secara cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Kehadiran layanan digital tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur hak pekerja terkait penghasilan dan tunjangan. Selain itu, teknis pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih umumnya setara satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, jumlah THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan diharapkan dapat merencanakan pembayaran THR sejak jauh hari agar tidak menimbulkan sengketa menjelang hari raya.
Baca Juga: Rekor 3 Pertemuan Terakhir Persijap Jepara vs Persis Solo, Penentu Nasib di Zona Degradasi
Pemerintah Awasi Perusahaan yang Lalai
Pembukaan posko THR juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan jika pelanggaran dianggap serius.
Karena itu, Disnakertrans mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menjaga hubungan industrial tetap harmonis, pembayaran THR tepat waktu juga menjadi bentuk penghargaan perusahaan terhadap kontribusi pekerja.
Pengemudi Ojol Kini Dapat Bonus Hari Raya
Selain pekerja formal, pemerintah juga mulai memberikan perhatian kepada pekerja di sektor ekonomi digital, terutama pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan memperkenalkan skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi para driver platform digital.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
Firman Desa menjelaskan bahwa mekanisme pemberian bonus tersebut dihitung berdasarkan penghasilan bersih yang diperoleh pengemudi.
Minimal bonus yang diberikan adalah sekitar 25 persen dari pendapatan bersih driver.
Namun besaran bonus yang diterima setiap pengemudi bisa berbeda-beda karena bergantung pada tingkat aktivitas dan produktivitas selama bekerja.
Dalam praktiknya, nilai bonus yang diterima driver cukup bervariasi.
Ada pengemudi yang memperoleh sekitar Rp600 ribu, Rp900 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta atau lebih.
Perbedaan tersebut biasanya dipengaruhi oleh jumlah order, jam kerja, serta tingkat keaktifan driver dalam platform aplikasi.
Baca Juga: Mengapa TPP Guru Jadi Sorotan di 2026? Ini Fakta, Besarannya
Bentuk Perlindungan bagi Pekerja Digital
Kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
Selama ini, pekerja platform seperti pengemudi ojek online belum sepenuhnya masuk dalam skema hubungan kerja formal sehingga tidak menerima THR seperti pekerja perusahaan.
Dengan adanya kebijakan BHR, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di sektor ini dapat meningkat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Pekerja Diminta Aktif Melapor Jika Haknya Terabaikan
Disnakertrans Jawa Barat mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui keberadaan posko THR ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya secara penuh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain membantu pekerja, posko ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang momen penting seperti Lebaran.
Editor : Mahendra Aditya