Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

THR Karyawan Swasta Bisa Cair Utuh Tanpa Potongan Pajak PPh 21, Ini Syarat dan Cara Perhitungannya

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 5 Maret 2026 | 18:54 WIB

Ilustrasi pria kaget sedang memegang uang
Ilustrasi pria kaget sedang memegang uang

RADAR KUDUS - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, pekerja di berbagai sektor mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Tradisi pembayaran THR menjelang hari besar keagamaan sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, tidak semua karyawan menerima THR secara utuh. Dalam praktiknya, sebagian pekerja mendapatkan THR yang sudah dipotong pajak penghasilan.

Meski begitu, ada kondisi tertentu yang memungkinkan karyawan swasta menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak. Skema ini diatur dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak Sementara ASN Terima Utuh? Ini Penjelasa Pemerintah

THR Termasuk Penghasilan Tambahan

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR bagi karyawan swasta pada dasarnya dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang tidak bersifat rutin.

Karena itu, THR dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Pajak ini merupakan pungutan atas penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur sistem perhitungan pajak penghasilan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Dalam aturan ini, besaran pajak bersifat progresif. Artinya, tarif yang dikenakan bergantung pada total penghasilan tahunan pekerja serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing individu.

Tarif yang berlaku bisa dimulai dari 0 persen bagi penghasilan rendah hingga lebih dari 30 persen bagi kelompok penghasilan tinggi.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Sedangkan ASN–TNI–Polri Tidak

Mengapa THR Sering Dipotong Pajak

Secara umum, pemotongan pajak pada THR terjadi karena sistem perpajakan Indonesia menghitung seluruh penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak.

Ketika THR diberikan, nilai penghasilan tahunan otomatis meningkat. Kondisi ini membuat perhitungan pajak berubah dan berpotensi menambah kewajiban pajak pegawai.

Itulah sebabnya sebagian pekerja merasa THR yang diterima tidak sama dengan nilai yang diumumkan perusahaan.

Namun, ada cara agar karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa berkurang karena pajak.

Skema Gross Up: Cara THR Bisa Cair Penuh

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan metode yang disebut gross up.

Skema ini merupakan sistem perhitungan pajak di mana perusahaan memberikan tambahan tunjangan pajak kepada karyawan dengan nilai yang sama dengan jumlah pajak yang harus dibayar.

Dengan metode tersebut, pajak tetap dibayarkan kepada negara, tetapi tidak mengurangi pendapatan bersih karyawan.

Artinya, pekerja tetap menerima gaji dan THR secara penuh.

Dalam unggahan resmi akun media sosial DJP, dijelaskan bahwa metode ini memungkinkan pegawai mendapatkan take home pay yang sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada slip gaji maupun THR.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Dibuka di Jawa Barat, Pekerja Diminta Segera Lapor Jika Hak Belum Dibayarkan

Bagaimana Cara Kerja Sistem Gross Up

Secara sederhana, mekanisme gross up bekerja dengan langkah berikut:

  1. Perusahaan menghitung pajak PPh 21 yang seharusnya dibayar karyawan.

  2. Nilai pajak tersebut kemudian diberikan kembali kepada karyawan sebagai tunjangan pajak.

  3. Pajak tetap disetor perusahaan kepada negara.

Dengan sistem ini, beban pajak secara efektif ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh karyawan.

Hasilnya, penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat potongan pajak.

Manfaat Skema Ini bagi Karyawan

Bagi pekerja, keuntungan dari sistem gross up sangat jelas.

Mereka tetap mendapatkan penghasilan penuh, termasuk THR yang sangat dibutuhkan menjelang perayaan Idulfitri.

Pada periode menjelang Lebaran, pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat signifikan, mulai dari kebutuhan makanan, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik.

Karena itu, menerima THR tanpa potongan pajak dapat membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Keuntungan Bagi Perusahaan

Meski terlihat menambah beban biaya, metode gross up sebenarnya juga memiliki manfaat bagi perusahaan.

Dalam aturan perpajakan, tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan.

Artinya, biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan ketika menghitung pajak badan.

Dengan kata lain, biaya yang muncul dari skema gross up dapat dikategorikan sebagai deductible expense, selama berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam memperoleh dan mempertahankan penghasilan.

Hal ini membuat metode tersebut cukup populer di kalangan perusahaan besar.

Baca Juga: THR Pensiunan TNI–Polri 2026 Dibayar Penuh: Jadwal Cair dan Rincian Hak Penerima

Tidak Semua Perusahaan Menggunakan Skema Ini

Meskipun memiliki sejumlah keuntungan, tidak semua perusahaan menerapkan sistem gross up.

Sebagian perusahaan memilih metode lain, seperti:

Pilihan metode biasanya disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan serta kondisi keuangan masing-masing.

Aturan THR untuk Karyawan Swasta

Selain persoalan pajak, ada aturan penting lain terkait THR yang wajib dipatuhi perusahaan.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, meskipun besarannya dihitung secara proporsional.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih biasanya menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Aturan ini bertujuan melindungi hak pekerja sekaligus memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Peran Pemerintah Mengawasi Pembayaran THR

Pemerintah melalui kementerian terkait juga rutin membuka posko pengaduan THR setiap menjelang hari raya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengawasan ini menjadi penting karena THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

THR merupakan komponen penting dalam penghasilan pekerja, khususnya menjelang Idulfitri.

Meskipun secara umum THR dikenakan pajak PPh 21, ada mekanisme yang memungkinkan karyawan tetap menerima THR secara utuh.

Metode gross up menjadi salah satu solusi yang banyak digunakan perusahaan untuk memastikan pajak tidak mengurangi pendapatan karyawan.

Dengan sistem ini, perusahaan tetap memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan manfaat lebih bagi pekerja.

Editor : Mahendra Aditya
#THR karyawan swasta kena pajak #Besaran THR pegawai swasta terbaru #informasi resmi THR PNS #ketentuan THR pegawai #THR pegawai SPPG #thr karyawan swasta 2026 #THR karyawan swasta dan ASN 2026 #rumus THR karyawan baru #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #Taspen THR pensiunan #THR pensiunan cair #komponen THR pensiunan #bagikan thr #THR Pegawai Swasta 2026 #potongan THR karyawan swasta #Aturan THR karyawan swasta #pajak THR karyawan swasta #pembayaran THR pensiunan 2026 #THR ASN kapan cair 2026 #THR pegawai BUMN #THR pegawai negeri cair #THR aparatur negara 2026 #Cara Hitung Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026 #kapan THR pensiunan cair #THR pensiunan 2026 #berita THR ASN 2026 #THR pegawai pemerintah 2026 #THR pensiunan mulai 5 Maret #anggaran THR pemerintah 2026 #rumus hitung THR karyawan kontrak #THR menjelang Lebaran #THR ASN terbaru #pengumuman THR PNS 2026 #thr karyawan swasta #THR pensiunan Taspen 2026 #berita THR PNS terbaru #THR pegawai negeri 2026