Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Sedangkan ASN–TNI–Polri Tidak

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:40 WIB

Ilustrasi foto PNS memegang uang
Ilustrasi foto PNS memegang uang

RADAR KUDUS - Pemerintah kembali menegaskan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang menjadi perhatian jutaan pekerja menjelang Idulfitri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa THR bagi karyawan swasta tetap dikenakan pajak penghasilan, sementara THR untuk aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri tidak dipotong pajak karena ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini menimbulkan perbedaan perlakuan antara pekerja sektor swasta dan aparatur negara. Meski demikian, pemerintah menyebut perbedaan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang sudah berlaku selama ini.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Dibuka di Jawa Barat, Pekerja Diminta Segera Lapor Jika Hak Belum Dibayarkan

THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, THR yang diterima karyawan swasta merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21, sehingga tetap dikenakan pajak sesuai regulasi perpajakan nasional.

Artinya, ketika perusahaan membayarkan THR kepada pekerja, nominal yang diterima karyawan kemungkinan tidak utuh karena terdapat potongan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berubah pada tahun 2026. Usulan sejumlah kelompok buruh yang meminta agar THR pekerja swasta dibebaskan dari pajak masih dalam tahap kajian pemerintah.

Dengan demikian, pekerja swasta tetap harus mengikuti mekanisme perpajakan yang sama seperti pada komponen penghasilan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Update Terbaru Gaji dan THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair dan Rincian Nominalnya

Skema Pajak THR Menggunakan Tarif Efektif

Dalam perhitungan pajak THR, pemerintah menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam kebijakan perpajakan terbaru.

Skema ini diterapkan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja dan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tarifnya dapat berkisar mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima karyawan.

Karena THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap, perhitungan pajaknya biasanya digabungkan dengan penghasilan bulanan untuk menentukan tarif pajak yang berlaku.

Bagi sebagian pekerja, potongan pajak ini sering kali membuat nominal THR yang diterima lebih kecil dari gaji satu bulan penuh.

Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti sistem perpajakan yang berlaku secara umum.

THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Dipotong Pajak

Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan mereka.

Hal ini karena pajak penghasilan atas THR tersebut ditanggung langsung oleh pemerintah melalui mekanisme kebijakan fiskal.

Dengan skema tersebut, aparatur negara tetap dikenakan pajak secara administratif, tetapi beban pajaknya dibayar oleh negara sehingga tidak mengurangi nominal THR yang mereka terima.

Kebijakan ini diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang diperbarui secara berkala.

Karena itu, ketika THR cair, ASN, TNI, dan Polri biasanya menerima nominal yang setara dengan hak penuh tanpa pemotongan.

Baca Juga: THR Pensiunan TNI–Polri 2026 Dibayar Penuh: Jadwal Cair dan Rincian Hak Penerima

Anggaran Besar untuk THR Aparatur Negara

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk membayar THR aparatur negara pada tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri.

Dana tersebut mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta beberapa tunjangan kinerja sesuai kebijakan yang berlaku.

Penyaluran THR aparatur negara ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Dengan pencairan THR dalam jumlah besar, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dipastikan Cair, Ini Waktu Pencairan dan Skema Lengkapnya

Perdebatan Soal Pajak THR

Meski aturan pajak THR bagi pekerja swasta sudah lama berlaku, setiap tahun isu ini kembali menjadi perdebatan.

Serikat buruh beberapa kali mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, dengan alasan bahwa tunjangan tersebut merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Namun pemerintah menilai perubahan kebijakan tersebut membutuhkan kajian fiskal yang lebih mendalam.

Selain mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, pemerintah juga harus melihat keseimbangan kebijakan antara sektor swasta dan aparatur negara.

Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk menghapus pajak THR bagi pekerja swasta.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR dan BHR ASN, Swasta, hingga Ojol Dipastikan Cair Jelang Lebaran 2026, Anggaran ASN Tembus Rp55 Triliun

Dampak Ekonomi THR bagi Masyarakat

Terlepas dari perdebatan soal pajak, THR tetap memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Setiap tahun, pencairan THR memicu peningkatan konsumsi masyarakat, terutama di sektor ritel, transportasi, pariwisata, dan makanan.

Perputaran uang dari THR juga sering menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi terbesar pada kuartal pertama hingga awal kuartal kedua setiap tahun.

Bagi pekerja, THR bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi penopang kebutuhan menjelang hari raya.

Sementara bagi dunia usaha, pembayaran THR merupakan kewajiban sekaligus bagian dari upaya menjaga hubungan kerja yang sehat antara perusahaan dan karyawan.

Pemerintah memastikan kebijakan THR tahun 2026 masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Pekerja swasta tetap menerima THR dengan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

Sementara itu, aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri memperoleh THR secara penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah.

Perbedaan perlakuan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang berbeda antara sektor swasta dan aparatur negara, yang hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan pekerja.

Editor : Mahendra Aditya
#THR karyawan swasta kena pajak #Besaran THR pegawai swasta terbaru #THR TNI Polri pensiunan #thr karyawan swasta 2026 #THR karyawan swasta dan ASN 2026 #THR TNI Polri 2026 #rumus THR karyawan baru #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #THR ASN 2026 #THR ASN 2026 bebas pajak #THR Pegawai Swasta 2026 #cek rekening THR ASN #potongan THR karyawan swasta #THR ASN DKI Jakarta #Aturan THR karyawan swasta #pajak THR karyawan swasta #THR TNI Polri #info THR ASN 2026 #thr asn #thr swasta #THR ASN Indonesia #rumus hitung THR karyawan kontrak #menaker #THR Swasta 2026 #thr karyawan swasta #THR ASN Bekasi #thr pegawai swasta