Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Fadia Arafiq Berdalih Tak Paham Konflik Kepentingan, KPK Beberkan Fakta Rp46 Miliar

Ali Mustofa • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:31 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

RADAR KUDUS – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tidak memahami konsep konflik kepentingan meskipun perusahaan keluarganya terlibat dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dipimpinnya.

Ia berdalih latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuatnya tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/3) dini hari.

Baca Juga: Update Pegadaian 5 Maret: Emas UBS Rp3,091 Juta, Galeri24 Rp3,075 Juta per Gram

Fadia sendiri merupakan putri pedangdut senior A. Rafiq dan telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia menyebut dirinya bukan birokrat dan tidak memahami aspek hukum pemerintahan daerah.

Ia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.

Namun, menurut Asep, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa dalih tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Terlebih, Fadia bukan hanya dua kali menjabat sebagai Bupati, tetapi juga pernah menjadi Wakil Bupati periode 2011–2016, sehingga dinilai seharusnya memahami prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan monopoli proyek melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan tersebut didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029.

Baca Juga: Petang Mencekam di Batang, Tiga Korban Jiwa Tewas akibat Pohon Tumbang dan Tiang Listrik Roboh

Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur kemudian diganti dan diisi oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

KPK menyebut PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah sejak 2023 hingga 2026.

Sepanjang periode tersebut, tercatat aliran dana masuk ke perusahaan mencapai sekitar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Asep menekankan bahwa pendirian perusahaan bukanlah persoalan utama.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Namun, konflik muncul ketika perusahaan yang berafiliasi dengan kepala daerah ikut menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.

Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan.

Sehari kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Saat ini, Fadia ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #bupati pekalongan #Fadia Arafiq #korupsi