Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

ALHAMDULILLAH! THR dan BHR ASN, Swasta, hingga Ojol Dipastikan Cair Jelang Lebaran 2026, Anggaran ASN Tembus Rp55 Triliun

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:23 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat konsumsi domestik menjelang Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan arahan langsung Presiden sebagai bagian dari respons pemerintah menghadapi momentum hari besar keagamaan nasional.

Baca Juga: THR 2026 Kapan Cair? Perkiraan Jadwal ASN, Pensiunan, hingga Karyawan Swasta

THR ASN Capai Rp55 Triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.

Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya dan akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima, yang mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Airlangga menjelaskan, THR dibayarkan 100 persen penuh sesuai ketentuan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.

Ia juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Penerimanya terdiri dari sekitar 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

Baca Juga: Lengkap! Aturan, Jadwal, dan Besaran THR 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta

THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang.

Dengan jumlah tersebut, total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat

Selain THR, pemerintah juga memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring.

Pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk memastikan BHR 2026 tersalurkan tepat waktu.

BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah mendorong agar BHR disalurkan lebih awal, yakni H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran.

Baca Juga: THR ASN dan PPPK 2026 di Pekalongan Masih Tunggu Komando Pusat

Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran

Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun untuk lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rangkaian kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Editor : Mahendra Aditya
#jadwal resmi pencairan THR PNS 2026 #sanksi perusahaan tidak bayar THR #pajak penghasilan THR #THR ASN Ramadan 2026 #THR ASN minggu pertama puasa #denda telat bayar THR #aturan baru THR 2026 #dampak pajak THR terhadap penghasilan bersih #thr pns #thr #peraturan THR terbaru #thr karyawan swasta 2026 #THR PNS 2026 lebih cepat cair #pajak THR 2026 terbaru #THR karyawan swasta dan ASN 2026 #update terbaru THR ASN hari ini #aturan resmi THR dari pemerintah THR #THR wajib cair #rumus THR karyawan baru #THR ASN 2026 #THR PNS 2026 cair #posko pengaduan thr #besaran THR PNS tahun 2026 #THR PNS cair awal Ramadan #Resmi THR PNS 2026 #THR ASN 2026 naik berapa persen #anggaran THR ASN Jambi #THR dipotong pajak berapa persen #THR PNS Idul Fitri 2026 #Thr ojol grab #hak pekerja soal THR #Prabowo THR Ojol #cek rekening THR ASN #potongan THR karyawan swasta #THR ASN DKI Jakarta #Aturan THR karyawan swasta #pajak THR karyawan swasta #THR PNS cair kapan #aturan Kemnaker tentang info THR terbaru hari ini #thr ojol kapan cair #THR ASN dan PPPK Pemprov Jambi 2026 #thr asn #THR PNS belum cair #Besaran THR PNS 2026 #THR ASN 2026 cair kapan #Rincian THR PNS 2026 lengkap #THR cair sebelum Lebaran #Thr ojol gojek #nominal THR PNS dan PPPK beda #nominal THR PNS Golongan I IV #Besaran THR Ojol #kabar THR 2026 #THR Lebaran wajib bayar penuh #THR bebas pajak 2026 #Komponen THR ASN 2026 apa saja #THR boleh dicicil atau tidak #Cara menghitung THR karyawan swasta 2026 #THR Ojol #thr asn cair #batas waktu pembayaran THR 2026 #thr ojol 2025 #kewajiban perusahaan bayar THR #potongan PPh 21 THR 2026 #THR ASN Indonesia #rumus hitung THR karyawan kontrak #atur THR bijak #aturan pajak THR terbaru #THR PNS TNI Polri #THR Ojol cair 1 Juta #thr karyawan swasta #thr pns 2026