RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat konsumsi domestik menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan arahan langsung Presiden sebagai bagian dari respons pemerintah menghadapi momentum hari besar keagamaan nasional.
Baca Juga: THR 2026 Kapan Cair? Perkiraan Jadwal ASN, Pensiunan, hingga Karyawan Swasta
THR ASN Capai Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.
Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya dan akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima, yang mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Airlangga menjelaskan, THR dibayarkan 100 persen penuh sesuai ketentuan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.
Ia juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni.
Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Penerimanya terdiri dari sekitar 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
Baca Juga: Lengkap! Aturan, Jadwal, dan Besaran THR 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta
THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang.
Dengan jumlah tersebut, total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat
Selain THR, pemerintah juga memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring.
Pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk memastikan BHR 2026 tersalurkan tepat waktu.
BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah mendorong agar BHR disalurkan lebih awal, yakni H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK 2026 di Pekalongan Masih Tunggu Komando Pusat
Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun untuk lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rangkaian kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Editor : Mahendra Aditya