Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dugaan Rekayasa Tender, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka

Ali Mustofa • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:41 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Prokompim Kabupaten Pekalongan)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Prokompim Kabupaten Pekalongan)

RADAR KUDUSKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status hukum dilakukan dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/3) malam dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kenapa Laut Diciptakan Lebih Luas dari Daratan? Ini Hikmahnya

“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, uraian lengkap mengenai kronologi, konstruksi perkara, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi.

Namun, jadwal pasti konferensi pers tersebut belum diumumkan.

Fadia diduga terlibat dalam praktik campur tangan atau “cawe-cawe” pada proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai benturan kepentingan dalam proses pengadaan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam dua gelombang.

Baca Juga: Bayangkan Jika Laut Tak Ada, Begini Dampaknya bagi Kehidupan

Gelombang pertama berlangsung di Semarang pada Selasa dini hari. Tiga orang diamankan, yakni Fadia Arafiq, seorang ajudan, dan satu orang kepercayaannya.

Mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

Pada gelombang kedua, 11 orang lainnya dibawa dari Pekalongan.

Mereka terdiri atas Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, pihak penyelenggara PBJ, perwakilan rumah sakit, unsur dinas terkait, hingga pihak swasta.

Budi mengungkapkan dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengondisian dan pengaturan vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan.

Baca Juga: Hari Ini KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan 13 Orang Hasil OTT

Penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender, termasuk dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen elektronik (BBE) serta kendaraan bermotor yang telah dibawa ke Jakarta.

Sementara itu, jumlah uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan.

Untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan dengan memasang stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.

Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati, ruang kerja Sekda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, kantor Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, serta ruang Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

KPK menegaskan, detail lengkap konstruksi perkara beserta peran masing-masing pihak akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak, baik dari kalangan ASN maupun swasta, agar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Editor : Ali Mustofa
#bupati pekalongan #Fadia Arafiq #ott kpk #pengadaan #tersangka