RADAR KUDUS – Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam yang dipantau di Jakarta, Rabu pukul 08.50 WIB, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk tercatat mengalami koreksi cukup dalam.
Harga per gram turun Rp77.000, dari sebelumnya Rp3.122.000 menjadi Rp3.045.000.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback). Kini, nilai buyback emas Antam berada di level Rp2.794.000 per gram.
Baca Juga: Update Terbaru! Emas di Pegadaian Anjlok, Ini Daftar Harga Lengkapnya
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh pecahan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback tersebut langsung dipangkas dari total nilai yang diterima.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
-
0,5 gram: Rp1.572.500
-
1 gram: Rp3.045.000
-
2 gram: Rp6.030.000
-
3 gram: Rp9.020.000
-
5 gram: Rp15.000.000
-
10 gram: Rp29.945.000
-
25 gram: Rp74.737.000
-
50 gram: Rp149.395.000
-
100 gram: Rp298.712.000
-
250 gram: Rp746.515.000
-
500 gram: Rp1.492.820.000
-
1.000 gram: Rp2.985.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa