RADAR KUDUS - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pertanyaan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kembali ramai dicari.
Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pekerja swasta menanti kepastian waktu pencairan, termasuk besaran dan komponen yang akan diterima.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menyalurkan THR bagi ASN dan pensiunan melalui kebijakan nasional, sementara pekerja swasta mengacu pada aturan ketenagakerjaan.
Hingga awal Maret 2026, jadwal resmi memang belum diumumkan, namun perkiraan waktu pencairan bisa ditelusuri dari pola dan regulasi sebelumnya.
THR 2026 untuk ASN dan Pensiunan Kapan Cair?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2026 masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden setelah payung hukum rampung.
Sementara itu, PT Taspen juga menyampaikan bahwa THR pensiunan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pencairan.
Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, termasuk ketentuan dalam PP terkait THR ASN, pembayaran biasanya dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender hijriah yang disusun Kementerian Agama, 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, THR ASN dan pensiunan berpotensi mulai cair sekitar 6 Maret 2026, meski tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.
THR Swasta 2026 Kapan Cair?
Untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, jadwal pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan ini, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka THR karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 14 Maret 2026.
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gaji ke-13 2026 Kapan Cair?
Selain THR, ASN juga menanti pencairan gaji ke-13. Meski belum ada pengumuman resmi, berdasarkan pola kebijakan beberapa tahun terakhir, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.
Mengacu pada regulasi sebelumnya, gaji ke-13 2026 diperkirakan cair pada Juni hingga Juli 2026.
Komponen THR ASN 2026
Jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, berikut komponen THR ASN:
ASN Pusat (APBN):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai jabatan
ASN Daerah (APBD):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja berpeluang memperoleh tunjangan profesi satu bulan.
Sementara ASN yang bertugas di luar negeri dapat menerima 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR Karyawan Swasta 2026
Masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR karyawan swasta adalah:
-
Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh
-
Masa kerja 1–11 bulan: proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah)
-
Pekerja harian lepas: berdasarkan rata-rata upah sesuai masa kerja
Meski jadwal resmi belum diumumkan, THR ASN dan pensiunan 2026 diperkirakan mulai cair awal Maret, sedangkan THR karyawan swasta paling lambat 14 Maret 2026.
Masyarakat diimbau terus memantau pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh informasi paling akurat.
Editor : Mahendra Aditya