RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkup pemkab setempat.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini terkait pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah pengadaan tersebut berhubungan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel, Budi menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
Proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di Pekalongan masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di Pekalongan, beberapa kantor yang dipasangi segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” antara lain:
Ruang kerja Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU).
KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan terhadap Fadia menjadi OTT ketujuh yang diumumkan KPK sepanjang 2026.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK, Sejumlah Ruang Pejabat Disegel
Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
OTT berikutnya terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan berkaitan dengan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo.
Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait dugaan importasi barang tiruan (KW) yang turut menyeret mantan pejabat Bea Cukai.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, OTT keenam dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terakhir, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT ketujuh di Jawa Tengah yang berujung pada penangkapan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara pengadaan yang diduga melibatkan Bupati Pekalongan tersebut. Publik menanti penetapan status hukum resmi dalam waktu dekat.