RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam operasi tertutup tersebut, tim penindakan turut mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terciduk OTT KPK, Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Ia menyebutkan bahwa sejumlah pihak diamankan dalam operasi tersebut, termasuk kepala daerah setempat.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/3).
Meski demikian, KPK belum menguraikan secara detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak-pihak lain yang ikut diamankan.
Dugaan sementara, OTT ini berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu juga belum memaparkan barang bukti yang disita.
Budi menambahkan, seluruh pihak yang terjaring operasi telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Harta Kekayaan Capai Rp 86,7 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Fadia Arafiq mencapai Rp 86,7 miliar. Laporan terakhir disampaikan pada 29 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Badung, dan Depok.
Nilai keseluruhan aset tidak bergerak itu mencapai sekitar Rp 74,2 miliar.
Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa mobil Hyundai tahun 2013 dan Toyota Alphard tahun 2018 dengan total nilai sekitar Rp 1,1 miliar.
Fadia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,8 miliar.
Namun demikian, dalam LHKPN tersebut ia juga mencantumkan utang sebesar Rp 2,6 miliar.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaannya tercatat tetap berada di angka Rp 86,7 miliar.
Perkembangan kasus ini masih menunggu penetapan status hukum resmi dari KPK setelah proses pemeriksaan intensif rampung dilakukan.