RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bergerak turun.
Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta, Selasa pukul 09.08 WIB, harga emas Antam terkoreksi Rp13.000 per gram.
Dari sebelumnya Rp3.135.000, kini menjadi Rp3.122.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 2 Maret: UBS Rp3,167 Juta, Galeri24 Rp3,130 Juta per Gram
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, buyback emas Antam berada di level Rp2.901.000 per gram.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh 22 tersebut langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru sebagaimana tercantum di laman Logam Mulia:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.611.000
-
Harga emas 1 gram: Rp3.122.000
-
Harga emas 2 gram: Rp6.184.000
-
Harga emas 3 gram: Rp9.251.000
-
Harga emas 5 gram: Rp15.385.000
-
Harga emas 10 gram: Rp30.715.000
-
Harga emas 25 gram: Rp76.662.000
-
Harga emas 50 gram: Rp153.245.000
-
Harga emas 100 gram: Rp306.412.000
-
Harga emas 250 gram: Rp765.765.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.531.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp3.062.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban perpajakan.