RADAR KUDUS – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Senin pukul 09.01 WIB, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 per gram.
Harga yang sebelumnya berada di level Rp3.085.000 kini naik menjadi Rp3.135.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang saat ini tercatat sebesar Rp2.914.000 per gram.
Baca Juga: Iran Klaim 560 Tentara AS Tewas dan Terluka dalam Serangan ke Pangkalan Militer
Perubahan harga emas tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan laman Logam Mulia sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.617.500
-
Emas 1 gram: Rp3.135.000
-
Emas 2 gram: Rp6.210.000
-
Emas 3 gram: Rp9.290.000
-
Emas 5 gram: Rp15.450.000
-
Emas 10 gram: Rp30.845.000
-
Emas 25 gram: Rp76.987.000
-
Emas 50 gram: Rp153.895.000
-
Emas 100 gram: Rp307.712.000
-
Emas 250 gram: Rp769.015.000
-
Emas 500 gram: Rp1.537.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.