RADAR KUDUS - Memasuki awal Ramadan 1447 Hijriah, perhatian jutaan pekerja di Indonesia kembali tertuju pada satu isu penting: kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan cair dan berapa besarannya.
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Idulfitri, kepastian soal THR menjadi krusial, baik bagi aparatur negara maupun pekerja sektor swasta.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Karena itu, pencairannya wajib mengikuti regulasi resmi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK 2026 di Pekalongan Masih Tunggu Komando Pusat
Landasan Hukum Pemberian THR 2026
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, kebijakan mengacu pada:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
-
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban THR diatur dalam:
-
Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan dan tidak boleh ditiadakan dalam kondisi apa pun.
Baca Juga: THR ASN 2026 di Bangka Belitung Tertahan, Pemprov Tunggu Aturan Pusat
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi ASN wajib dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan setelah aturan teknis diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama, puasa 1447 H dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026.
Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR ASN berpotensi cair akhir Februari hingga awal Maret 2026, dengan catatan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berbeda dengan ASN, jadwal THR pekerja swasta telah diatur secara tegas. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Dengan asumsi Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan 11–12 Maret 2026. THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai ketentuan Permenaker.
Kelompok Penerima THR 2026
Penerima THR tahun 2026 meliputi:
-
ASN: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima pensiun, termasuk ahli waris sah
-
Pekerja swasta berstatus PKWT atau PKWTT dengan masa kerja minimal satu bulan
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idulfitri tidak termasuk penerima THR.
Besaran THR Karyawan Swasta
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:
-
Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan gaji penuh
-
Masa kerja 1–11 bulan: dihitung proporsional
Rumus perhitungan:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
Contoh:
Pekerja bergaji Rp4.500.000 dengan masa kerja 6 bulan menerima THR sebesar Rp2.250.000.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang melanggar ketentuan THR dapat dikenai sanksi, antara lain:
-
Denda 5 persen dari total THR
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penghentian sementara operasional
-
Pembekuan usaha
Selain itu, pemerintah membuka Posko Satgas THR untuk menerima aduan pekerja.
Hal Penting yang Perlu Diketahui Pekerja
-
THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21)
-
Pekerja berhak melapor jika THR tidak dibayarkan sesuai aturan
-
Untuk ASN, pajak THR mengikuti kebijakan fiskal tahun berjalan
THR 2026 tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.
Editor : Mahendra Aditya