RADAR KUDUS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah strategis untuk mencegah pemborosan anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan sebagai respons atas anggapan yang menyebut kebijakan fasilitas SPPG sebagai bentuk pemborosan.
Ia menjelaskan bahwa skema yang diterapkan justru dirancang agar efisien serta memiliki risiko yang rendah bagi pemerintah.
Baca Juga: Rahasia Udara dan Angin yang Menjaga Kehidupan di Bumi, Jarang Disadari!
Dadan menjelaskan, terdapat beberapa prinsip utama dalam sistem kemitraan tersebut.
Ia menekankan bahwa dana Rp6 juta per hari bukan berasal dari anggaran pembangunan APBN, melainkan sebagai pembayaran atas layanan SPPG yang telah beroperasi.
Sementara itu, seluruh pembangunan fisik fasilitas dilakukan melalui investasi mandiri oleh pihak mitra.
Menurutnya, seluruh risiko dalam pelaksanaan program ditanggung oleh mitra, mulai dari proses pembangunan, operasional, evaluasi, hingga risiko akibat bencana alam.
Ia mencontohkan kejadian di Aceh, ketika salah satu fasilitas SPPG terdampak banjir hingga mengalami kerusakan.
Dalam kasus tersebut, kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra tanpa membebani anggaran negara, termasuk kewajiban pembangunan ulang fasilitas.
Dadan menegaskan bahwa dengan skema tersebut, BGN tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pemeliharaan maupun perbaikan.
Karena itu, ia menilai insentif Rp6 juta per hari justru menjadi langkah yang efisien karena seluruh risiko telah dialihkan kepada mitra.
Selain itu, pembangunan yang dilakukan pihak mitra dinilai lebih hemat karena kecil kemungkinan terjadi praktik mark up biaya.
Mitra disebut akan membangun fasilitas sesuai kebutuhan layanan secara optimal.
Ia mencontohkan pembangunan SPPG oleh Persatuan Islam (Persis) yang dinilai berkualitas dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar.
Menurut Dadan, apabila pembangunan serupa dilakukan menggunakan dana APBN, nilainya bisa mencapai sekitar Rp6 miliar.
Baca Juga: Fenomena Tanah Gerak Gegerkan Warga Gunungsari Rembang, Lima Keluarga Terdampak
Hal tersebut menunjukkan efisiensi anggaran hingga lebih dari 50 persen melalui skema kemitraan.
Ia juga menyoroti keunggulan dari sisi kecepatan pembangunan. Melalui sistem kemitraan, fasilitas representatif dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.
Hal ini dinilai jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme pembangunan menggunakan APBN yang memerlukan berbagai tahapan administratif.
Mulai dari penunjukan konsultan, koordinasi dengan pemerintah daerah terkait lahan, survei lokasi, hingga proses tender.
Dadan menjelaskan bahwa proses administrasi tersebut dapat memakan waktu berbulan-bulan, termasuk pengajuan perubahan lokasi kepada Kementerian Keuangan serta tahapan lelang yang berlangsung sekitar 45 hari.
Sementara itu, melalui skema kemitraan, dalam waktu yang sama pembangunan fasilitas sudah dapat diselesaikan.
Saat ini, BGN mencatat telah memiliki 24.122 fasilitas SPPG yang seluruhnya dibangun melalui sistem kemitraan dan telah beroperasi.
Rata-rata pembangunan mencapai sekitar 50 unit per hari.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Pejabat Pati, Warga Diminta Hati-Hati
Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa model kemitraan mampu mempercepat penyediaan layanan sekaligus menjaga efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
BGN pun menegaskan bahwa kebijakan insentif Rp6 juta per hari bagi fasilitas SPPG bukan merupakan pemborosan.
Melainkan strategi untuk memastikan pelayanan pemenuhan gizi berjalan cepat, efektif, dan tetap menjaga stabilitas fiskal negara dengan prinsip tata kelola yang baik.
Editor : Ali Mustofa