Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

THR Cair H-14? Ini Kata Komisi IX DPR

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:44 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Wacana memajukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menguat menjelang Idulfitri 2026.

Kali ini, dorongan datang dari parlemen yang menilai skema pencairan H-7 sebelum Lebaran sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan saat ini.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, secara terbuka mendorong agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Idulfitri.

Usulan ini bukan sekadar soal waktu, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum, daya beli pekerja, hingga efektivitas kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga: 54 Posko Pengaduan THR Dibuka di Jatim, Ini Lokasinya

THR dan WFA Tak Bisa Dipisahkan

Menurut Edy, kebijakan WFA yang dirancang untuk mengurai kepadatan mudik dan balik Lebaran justru berpotensi kurang optimal jika THR masih dicairkan mendekati hari raya.

Tahun ini, pemerintah merencanakan WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Masalahnya, WFA mendorong mobilitas lebih awal. Tanpa dukungan THR yang cair lebih cepat, pekerja dinilai belum memiliki ruang fiskal untuk mengatur perjalanan, konsumsi, dan kebutuhan keluarga.

“Kalau tujuannya mendorong ekonomi dan kelancaran arus mudik, maka THR harus datang lebih awal,” menjadi garis besar argumen Edy.

Baca Juga: THR Diawasi Ketat, Solo Siapkan Posko Aduan Resmi untuk Buruh

Belajar dari Sengketa THR Tahun-Tahun Lalu

Dorongan THR H-14 juga didasarkan pada evaluasi praktik sebelumnya. Sengketa THR masih kerap terjadi, terutama di sektor swasta. Ironisnya, banyak kasus baru mencuat setelah Lebaran berlalu.

Dalam kondisi libur panjang Idulfitri, fungsi pengawasan ketenagakerjaan praktis melemah. Aparat pengawas di daerah ikut libur, sehingga laporan pekerja sulit diproses tepat waktu.

Dengan pencairan H-14, negara memiliki ruang waktu untuk:

Pendekatan ini dinilai lebih berpihak pada perlindungan pekerja dibanding sekadar penindakan pasca-fakta.

THR sebagai Penyangga Inflasi Lebaran

Setiap tahun, periode menjelang Lebaran identik dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pangan, transportasi, hingga kebutuhan sandang mengalami tekanan inflasi musiman.

THR yang diterima terlalu dekat dengan hari raya membuat pekerja terpaksa berbelanja di puncak harga. Sebaliknya, pencairan H-14 memberi kesempatan bagi rumah tangga untuk:

Dari perspektif makro, pola ini membantu meratakan konsumsi dan menahan lonjakan inflasi sesaat.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Kudus Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

THR Bukan Beban Baru bagi Perusahaan

Edy menegaskan bahwa THR bukanlah kebijakan mendadak. Regulasi ini sudah berjalan lama dan telah menjadi komponen tetap dalam perencanaan keuangan perusahaan.

“Perusahaan sudah menganggarkan. Jadi soal dimajukan atau tidak, seharusnya bukan masalah kesiapan dana, tetapi kemauan menjalankan kebijakan yang lebih adil,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur batas akhir pembayaran THR maksimal H-7.

Usulan perubahan ini diharapkan memberikan dasar hukum kuat, bukan sekadar imbauan normatif.

Catatan Kritis soal WFA

Meski mendukung tujuan WFA, Edy mengingatkan agar kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan baru.

Salah satu sorotan utama adalah perbedaan perlakuan antara ASN dan pekerja swasta.

Bagi pekerja swasta, libur bersama kerap memotong jatah cuti tahunan.

Sementara ASN tidak mengalami hal serupa. Jika WFA diterapkan tanpa aturan jelas, rasa ketidakadilan berpotensi muncul.

Selain itu, tidak semua sektor bisa menjalankan WFA. Industri manufaktur, logistik, dan layanan langsung berisiko mengalami gangguan produktivitas jika kebijakan ini dipaksakan tanpa dialog.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru SKTP Februari Pencairan THR 2026

Perlu Dialog Tripartit

Edy menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia menyebut perlunya melibatkan:

Dialog ini krusial agar kebijakan THR lebih awal dan WFA tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha, khususnya sektor yang tidak memungkinkan kerja jarak jauh.

Ekonomi Jangan Hanya Bertumpu Asumsi

Dorongan konsumsi pasca-Lebaran kerap dijadikan alasan pembenaran WFA.

Namun, Edy mengingatkan bahwa kondisi keuangan pekerja setelah Idulfitri biasanya justru melemah.

Tanpa perhitungan matang, asumsi peningkatan konsumsi bisa meleset.

Karena itu, pencairan THR lebih awal dinilai sebagai strategi yang lebih realistis untuk menjaga daya beli sebelum Lebaran, bukan sesudahnya.

Usulan THR H-14 bukan sekadar percepatan administrasi, melainkan strategi ekonomi dan perlindungan pekerja. Dengan pembayaran lebih awal, negara berpeluang:

Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk menjawab dorongan parlemen dengan kebijakan yang tegas dan berpihak pada stabilitas ekonomi.

Editor : Mahendra Aditya
#thr #thr lebaran #THR H 14 #Revisi Permenaker #THR Lebaran 2026 #THR Lebaran ASN 2026 #WFA Lebaran #WFA lebaran 2026 #THR Lebaran ASN