Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku Penusukan Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 07:54 WIB

Pelaku penusukan kepada mahasiswi UIN Suska Riau yang diamankan
Pelaku penusukan kepada mahasiswi UIN Suska Riau yang diamankan

RADAR KUDUS - Kekerasan di ruang akademik kembali menjadi sorotan nasional.

Insiden penusukan terhadap seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tak hanya mengguncang civitas akademika, tetapi juga memicu alarm serius tentang keamanan kampus dan eskalasi konflik personal di lingkungan pendidikan tinggi.

Kepolisian resmi menetapkan Reyhan Mufazar (RM) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di lorong kampus UIN Suska Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Akibat perbuatannya, RM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Suska Riau Dibacok Saat Menunggu Sidang Skripsi, Pihak Kampus Serahkan ke Polisi


Status Hukum Naik: Dari Terduga ke Tersangka

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, usai meninjau kondisi korban di rumah sakit.

Menurut kepolisian, pelaku diduga melanggar Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.

Pasal ini memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, menandakan keseriusan negara dalam menangani kekerasan yang disengaja.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lanjutan.


Kronologi Singkat: Serangan di Ruang Publik Kampus

Peristiwa bermula ketika korban, Faradila Ayu Pramesti, berada di area lorong kampus. Tanpa perdebatan terbuka atau cekcok yang terlihat, pelaku mendekat sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Dalam hitungan detik, senjata itu diayunkan ke arah korban. Serangan terjadi di area terbuka, pada jam aktif perkuliahan, dengan saksi di sekitar lokasi.

Video kejadian tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memperlihatkan betapa mudahnya kekerasan terjadi di ruang yang semestinya steril dari ancaman fisik.

Baca Juga: NGERI! Kronologi Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Suska Riau dengan Kapak


Senjata Dibawa dari Awal, Polisi: Ada Unsur Perencanaan

Fakta krusial yang menguatkan jerat hukum terhadap pelaku adalah senjata tajam yang dibawa sejak awal.

Polisi menilai tindakan tersebut bukan reaksi spontan, melainkan hasil niat yang telah terbentuk sebelumnya.

Pelaku disebut langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang tanpa peringatan. Ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menerapkan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan.


Motif Personal: Sakit Hati dalam Relasi Dekat

Penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Kepolisian menyebut rasa sakit hati sebagai pemicu utama tindakan brutal tersebut.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif personal tidak dapat menjadi pembenar tindakan kekerasan, terlebih ketika dilakukan di ruang publik dan mengancam keselamatan nyawa orang lain.


Korban Selamat, Luka Serius

Korban segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan lengan. Meski luka tergolong serius, kondisi korban dilaporkan stabil dan menunjukkan perkembangan positif setelah penanganan tim IGD.

Pihak kepolisian memastikan keselamatan korban menjadi prioritas utama sejak menit pertama kejadian.


Respons Cepat Jadi Penentu

Kecepatan respons mahasiswa lain, dosen, dan aparat keamanan kampus menjadi faktor penting yang mencegah dampak lebih fatal. Laporan segera disampaikan ke aparat, dan korban berhasil diselamatkan.

Polisi menyebut bahwa fokus utama saat kejadian bukan hanya penangkapan pelaku, tetapi menyelamatkan nyawa korban.


Kampus dan Ruang Aman yang Dipertanyakan

Insiden ini kembali mengusik satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kampus mampu menjamin rasa aman bagi mahasiswanya?

Kekerasan terjadi:

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik personal yang tak terkelola dapat meledak menjadi tindak pidana serius jika sistem pencegahan dan pengawasan lemah.


Viral, Tapi Bukan Sensasi

Video penusukan yang beredar luas di media sosial memang mempercepat perhatian publik. Namun substansi utama bukanlah viralitas, melainkan kenyataan bahwa kekerasan bisa menembus ruang akademik tanpa hambatan berarti.

Penanganan hukum yang tegas diharapkan menjadi pesan kuat bahwa kampus bukan ruang bebas konflik tanpa konsekuensi.


Hukum Berjalan, Evaluasi Harus Menyusul

Penetapan tersangka dan ancaman hukuman 12 tahun penjara menjadi langkah awal penegakan hukum. Namun kasus ini seharusnya tidak berhenti di ruang sidang.

Evaluasi sistem keamanan kampus, deteksi dini konflik mahasiswa, serta penguatan peran konseling dan pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda.

Tanpa itu, kampus berisiko kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang aman bagi pencarian ilmu.

Editor : Mahendra Aditya
#penikaman mahasiswi UIN Suska #Mahasiswa UIN Suska dibacok #Motif pembacokan UIN Suska #berita uin suska riau #Kasus pembacokan mahasiswi uin suska riau #UIN Suska Riau #Tragedi berdarah di kampus uin suska riau #Korban pembacokan uin suska #Mahasiswi UIN Suska Riau #UIN Suska berdarah #Kronologi pembacokan UIN Suska #Mahasiswi UIN Suska dibacok #tampang pelaku pembacokan uin suska #pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau #profil pelaku pembacokan uin suska