Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejar-kejaran Bak Film Aksi di Gunung Sahari Jakarta, Pengemudi Lawan Arus Diamankan Massa

Ali Mustofa • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:31 WIB

Mobil melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Instagram @jabodetabek24info)
Mobil melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Instagram @jabodetabek24info)

RADAR KUDUS – Aksi kejar-kejaran layaknya adegan film aksi terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) sore.

Seorang pengemudi mobil bernama Hafiz Mahendra (24) nekat melaju dengan kecepatan tinggi sambil melawan arus di tengah padatnya lalu lintas ibu kota hingga akhirnya diamankan warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil pelaku.

Baca Juga: Daftar Lengkap 16 Besar Liga Champions 2025/26, Siapa Saja yang Lolos?

Selain menggunakan pelat nomor tidak sesuai, petugas juga mendapati senjata tajam dan barang lain yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

Insiden bermula ketika petugas patroli mencurigai kendaraan pelaku di wilayah Senen yang mengarah ke Gunung Sahari.

Saat diminta berhenti, pengemudi justru tancap gas dan berusaha melarikan diri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pelaku berkendara secara tidak wajar di tengah kemacetan dengan kecepatan tinggi.

Serta diduga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak semestinya.

Pelarian berlanjut hingga ke sejumlah jalan kecil di kawasan Gunung Sahari IV dan pelaku bahkan nekat melawan arus di Jalan Budi Utomo.

Meski sempat terhambat kemacetan, ia terus mencoba meloloskan diri hingga akhirnya terhenti karena terjebak antrean kendaraan di lampu merah Pintu Besi.

Baca Juga: Fitur, Keunggulan, dan Cara Belanja Di Promo Ramadhan Blibli

Setelah berhasil dihentikan, polisi mengamankan Hafiz bersama seorang perempuan yang berada di dalam mobil dan disebut sebagai kekasihnya.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba, namun temuan di dalam kendaraan memunculkan dugaan pelanggaran lain.

Petugas menemukan empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

Akibat aksinya yang membahayakan pengguna jalan lain hingga menyebabkan kerusakan kendaraan dan korban luka, Hafiz kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 terkait pelanggaran keselamatan lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam serta penggunaan pelat nomor palsu.

Editor : Ali Mustofa
#pengemudi #petugas patroli #polisi #jakarta #senjata tajam