Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Update Logam Mulia: Harga Emas Antam Turun, Buyback Rp2,8 Juta per Gram

Ali Mustofa • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:09 WIB

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Rabu pagi (25 Februari 2026) sekitar pukul 08.54 WIB tercatat mengalami penurunan sebesar Rp45.000 per gram.

Harga yang sebelumnya berada di level Rp3.068.000 kini turun menjadi Rp3.023.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di angka Rp2.802.000 per gram.

Baca Juga: Sandal dan Alat Pancing Jadi Petunjuk, Bocah 8 Tahun di Rembang Ditemukan Tenggelam di Embung

Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Dalam transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru adalah sebagai berikut:

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak tersebut.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #pajak #logam mulia #Harga Emas