Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Penuhi Kewajiban Pengabdian, Penerima Beasiswa LPDP Terancam Sanksi Tegas, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana

Ali Mustofa • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:30 WIB

Program beasiswa LPDP 2025 (Foto : lpdp.kemenkeu.go.id)
Program beasiswa LPDP 2025 (Foto : lpdp.kemenkeu.go.id)

RADAR KUDUS – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dikenai sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai aturan yang berlaku.

Dari total tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sedangkan 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee. Dari hasil itu, delapan orang telah diputuskan menerima sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam tahap proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Polemik Alumni Viral, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi bagi Awardee LPDP

Ia menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui berbagai sumber, antara lain catatan perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan aktivitas penerima beasiswa di media sosial.

Meski demikian, Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.

Beberapa penerima beasiswa diketahui masih menjalani masa magang atau merintis usaha di luar negeri dalam kurun waktu dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai pedoman LPDP.

Selain itu, ada pula penerima yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau sedang menjalankan tugas resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami tangani secara objektif dan proporsional. Kami berkomitmen menjaga amanah publik karena dana ini merupakan dana masyarakat yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” jelasnya.

Terkait sanksi, penerima beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan dapat diwajibkan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya, serta diblokir dari kesempatan mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.

Baca Juga: 86 Hari Berlalu, Kasus Pemuda Tewas di Kebun Rumput Gajah Jepara dengan Leher Tersayat Masih Misterius

Sudarto juga menanggapi polemik yang melibatkan salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial.

Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selalu ditekankan kepada penerima beasiswa LPDP.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS, yang turut menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga.

Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan dan diperoleh kesepakatan untuk mengembalikan dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengembalian beserta bunga dilakukan sebagai bentuk perlakuan yang adil terhadap penggunaan dana publik.

Baca Juga: Harga Pangan Terkini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Masih Tinggi, Ini Data Terbarunya

Sebelumnya, DS menjadi perhatian warganet setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dengan keterangan yang dinilai sebagian pihak merendahkan paspor Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menghormati rakyat Indonesia, mengingat sumber pembiayaan program tersebut berasal dari pajak masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pajak yang dikumpulkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagian dialokasikan sebagai dana abadi. Hasil pengelolaan dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membiayai program beasiswa.

Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana pendidikan yang diterima para awardee merupakan kontribusi rakyat, sehingga penerima beasiswa harus menjalankan tanggung jawab dan menjaga etika.

Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran atau sikap yang tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa.

Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang melanggar komitmen sebagai penerima beasiswa negara.

 
Editor : Ali Mustofa
#sanksi #polemik #menteri keuangan #lpdp #beasiswa