RADAR KUDUS - Pemerintah akhirnya memberi kepastian soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Mulai Kamis, 26 Februari 2026, anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan mengalir bertahap. Kepastian ini sekaligus menjadi penanda awal perputaran uang Ramadan tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat di DPR RI.
Pemerintah, kata dia, sengaja menyiapkan pencairan lebih awal agar daya beli masyarakat terjaga sejak pekan pertama puasa.
Namun kepastian untuk aparatur negara langsung memunculkan satu pertanyaan besar di ruang publik: kapan THR pegawai swasta cair?
Baca Juga: Penukaran Uang Baru Jawa Dibuka Lebih Awal, Server Aplikasi PINTAR BI Padat
Negara Bergerak Lebih Dulu, Swasta Mengikuti Aturan
Jika jalur pencairan THR ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah, situasi berbeda dialami pekerja swasta.
Untuk sektor ini, negara bertindak sebagai regulator, bukan penyalur langsung.
Kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, THR ditegaskan sebagai hak normatif pekerja, bukan bonus atau kebijakan sukarela perusahaan.
Artinya, perusahaan tidak memiliki ruang untuk menunda, mencicil, atau meniadakan THR dengan alasan apa pun, kecuali kondisi tertentu yang diatur sangat ketat.
Baca Juga: BI Buka Jalur Offline Tukar Uang Baru, Solusi bagi Warga Non-Digital
Batas Waktu Sudah Jelas, Tinggal Eksekusi
Aturan teknis pembayaran THR swasta merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di sana ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika merujuk pada kalender 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 19 atau 20 Maret. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR swasta berada di kisaran 11–12 Maret 2026.
Tidak ada istilah “menunggu kondisi keuangan membaik” atau “dibayar setelah Lebaran”. THR harus lunas sebelum hari raya tiba.
THR Tidak Boleh Dicicil, Ini Bukan Negosiasi
Satu poin penting yang kerap diabaikan perusahaan adalah larangan mencicil THR. Regulasi menyebutkan dengan jelas: THR wajib dibayar penuh.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini—baik terlambat maupun tidak membayar sama sekali—sanksi administratif menanti. Pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama. Artinya, perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh, di luar denda yang dikenakan.
Baca Juga: BURUAN! Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Kuota Diperketat
Siapa yang Berhak dan Berapa Besarnya?
Hak atas THR tidak hanya dimiliki karyawan tetap. Pekerja kontrak juga berhak menerima THR, selama memenuhi masa kerja minimum.
Ketentuannya terbagi dua:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak atas THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
-
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Skema ini dirancang untuk menjaga keadilan, sekaligus memastikan pekerja baru tetap mendapatkan haknya.
THR dan Momentum Daya Beli
Di balik perdebatan jadwal dan aturan, ada satu dimensi penting yang jarang diangkat: THR sebagai pengungkit ekonomi jangka pendek.
Pencairan THR ASN yang lebih awal memberi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menjaga konsumsi rumah tangga tetap hidup sejak awal Ramadan.
Efek domino dari kebijakan ini biasanya menjalar ke sektor ritel, transportasi, hingga UMKM.
Namun jika sektor swasta terlambat menyalurkan THR, ritme ini bisa timpang. Daya beli tidak bergerak serentak, dan manfaat ekonomi Ramadan menjadi tidak optimal.
Dengan kata lain, ketepatan waktu THR swasta bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi pada stabilitas ekonomi musiman.
Pengawasan Jadi Kunci, Bukan Sekadar Imbauan
Setiap tahun, pelanggaran THR hampir selalu terjadi. Mulai dari keterlambatan, pemotongan sepihak, hingga dalih kondisi keuangan perusahaan.
Karena itu, peran pengawasan menjadi krusial. Pemerintah pusat dan daerah dituntut aktif membuka posko pengaduan serta memastikan pekerja memiliki saluran aman untuk melapor tanpa tekanan.
Tanpa pengawasan nyata, aturan hanya akan menjadi teks hukum tanpa daya paksa.
ASN Sudah Jalan, Swasta Tak Bisa Menunda
Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 26 Februari 2026 menandai dimulainya fase penting ekonomi Ramadan.
Sementara itu, perusahaan swasta kini berpacu dengan waktu.
Batasnya jelas. Aturannya tegas. Konsekuensinya nyata.
Tinggal satu pertanyaan yang menentukan: apakah dunia usaha siap menunaikan kewajiban tepat waktu, atau kembali mengulang drama tahunan?
Editor : Mahendra Aditya