Harga yang sebelumnya berada di angka Rp3.028.000 per gram kini menjadi Rp3.068.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang saat ini berada di posisi Rp2.854.000 per gram.
Baca Juga: Rahasia Penciptaan Tulang, Otot, dan Persendian dalam Tubuh Manusia
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Dalam transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar terbaru harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.584.000
-
Harga emas 1 gram: Rp3.068.000
-
Harga emas 2 gram: Rp6.076.000
-
Harga emas 3 gram: Rp9.089.000
-
Harga emas 5 gram: Rp15.115.000
-
Harga emas 10 gram: Rp30.175.000
-
Harga emas 25 gram: Rp75.312.000
-
Harga emas 50 gram: Rp150.545.000
-
Harga emas 100 gram: Rp301.012.000
-
Harga emas 250 gram: Rp752.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.504.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp3.008.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa