RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara sudah memasuki tahap akhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan resmi terkait waktu dan skema pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026). Menurutnya, seluruh proses administrasi telah berjalan dan kini tinggal menunggu pengumuman politik dari kepala negara.
“THR ASN sedang diproses. Sebentar lagi keluar. Pengumumannya nanti oleh Presiden,” ujar Purbaya singkat.
Bukan Sekadar THR, Ini Soal Irama APBN
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, isu THR 2026 tak hanya dibaca sebagai rutinitas tahunan. Di awal pemerintahan baru, kebijakan ini menjadi indikator pertama bagaimana negara mengelola belanja besar tanpa mengguncang fiskal.
Pemerintah telah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Total penerima mencapai 10,5 juta orang. Angka tersebut tergolong besar, namun dinilai masih dalam batas aman struktur APBN.
“THR dicairkan penuh, nilainya Rp55 triliun,” kata Purbaya.
Di balik nominal jumbo itu, pemerintah ingin menunjukkan pesan stabilitas: belanja sosial dan aparatur tetap jalan, namun disiplin fiskal tetap dijaga.
Jadwal Mengarah ke Akhir Februari
Meski belum diumumkan resmi oleh Presiden, sinyal pencairan semakin jelas. Purbaya sebelumnya menyebut THR akan dicairkan pada minggu pertama Ramadan. Dengan perhitungan kalender, pencairan diperkirakan mulai Kamis, 26 Februari 2026, dan dilakukan bertahap.
Pola ini konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya: pemerintah memilih mencairkan lebih awal agar daya beli meningkat sebelum puncak kebutuhan Lebaran.
Efek Psikologis Lebih Cepat dari Efek Ekonomi
Menariknya, dampak THR tak selalu menunggu dana masuk rekening. Efek psikologis kepastian justru sering muncul lebih dulu. ASN dan pensiunan mulai menyusun belanja, sementara pelaku usaha bersiap menghadapi lonjakan konsumsi.
Dalam konteks ekonomi Ramadan, THR berfungsi sebagai “pemantik awal” perputaran uang—terutama di sektor ritel, pangan, dan transportasi.
Sektor Swasta: Wajib, Tanpa Alasan
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan swasta membayar THR tepat waktu. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR wajib dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.
Aturan ini berlaku untuk:
-
Karyawan tetap (PKWTT)
-
Karyawan kontrak (PKWT)
selama memenuhi masa kerja minimal.
Perusahaan yang terlambat atau menghindari kewajiban terancam denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Pesannya jelas: negara tegas pada sektor swasta, sekaligus memberi contoh dengan pencairan THR aparatur tepat waktu.
Angle Baru: THR sebagai Uji Awal Pemerintahan
Yang jarang dibahas di Google Discover: THR 2026 adalah uji koordinasi pertama lintas kementerian di era Prabowo. Mulai dari Kemenkeu, KemenPAN-RB, hingga lembaga penyalur, semua diuji pada satu momen sensitif—Ramadan.
Jika berjalan lancar, pemerintah mengirim pesan kuat ke pasar: transisi politik tidak mengganggu mesin fiskal.
Menunggu Pernyataan Presiden
Kini, perhatian publik mengarah ke Istana. Pengumuman Presiden Prabowo akan menjadi penanda resmi dimulainya pencairan—sekaligus sinyal bahwa negara siap mengawal kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
Dengan proses yang sudah matang dan anggaran terkunci, pertanyaannya bukan lagi apakah THR cair, melainkan kapan tepatnya dana masuk rekening.
Editor : Mahendra Aditya