RADAR KUDUS - Kasus dugaan penganiayaan pelajar hingga tewas oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, menjadi titik uji serius bagi komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian. Sorotan publik kini tidak lagi sebatas pada pelaku di lapangan, tetapi mengarah pada ketegasan institusi dalam menindak anggotanya sendiri.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, secara terbuka menyatakan kemarahan dan memerintahkan agar kasus ini diusut menyeluruh tanpa kompromi. Pernyataan ini datang setelah Bripda MS, anggota Brimob, diduga menganiaya pelajar berusia 14 tahun berinisial AT menggunakan helm hingga korban meninggal dunia.
“Ini mencederai rasa keadilan dan menodai kehormatan institusi yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Kapolri dalam pernyataannya, Senin (23/2/2026).
Lebih dari Kasus Individu
Di mata publik, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil—terlebih anak di bawah umur—selalu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan?
Kapolri menegaskan, sanksi yang dijatuhkan harus setimpal, bukan simbolik. Pesan ini dibaca luas sebagai upaya meredam kecurigaan publik bahwa aparat sering kali kebal hukum ketika berhadapan dengan kasus pelanggaran berat.
Sidang Etik Digelar, Keluarga Korban Dilibatkan
Sebagai langkah awal, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pada Senin siang. Sidang akan digelar sebagian terbuka, dengan keluarga korban diberikan akses untuk mengikuti proses persidangan—baik secara langsung maupun daring.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan, hasil sidang etik akan diumumkan ke publik. “Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. Polda juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses pidana, agar perkara ini tidak berlarut.
Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat memuncak setelah warga mendatangi markas Brimob di Tual menuntut keadilan.
Kronologi Singkat Peristiwa
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Di Desa Fiditan, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat peringatan. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka fatal.
AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong. Kabar meninggalnya korban memicu kemarahan warga dan duka mendalam bagi keluarga.
Respons Cepat, Tapi Publik Menunggu Akhir
Polisi langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama. Namun bagi publik, kecepatan awal belum cukup. Yang dinanti adalah konsistensi hingga vonis dijatuhkan.
Pernyataan keras Kapolri memberi harapan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di meja etik semata, melainkan berlanjut ke pengadilan pidana dengan hukuman yang proporsional.
Taruhan Besar Reformasi Polri
Kasus ini menjadi cermin telanjang bagi reformasi Polri yang selama ini digaungkan. Ketika kekerasan dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil, apalagi anak, maka pembuktian tidak bisa setengah-setengah.
Jika penanganan kasus ini transparan dan adil, Polri bisa menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua. Namun jika sebaliknya, luka kepercayaan publik akan semakin dalam.
Editor : Mahendra Aditya