RADAR KUDUS - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi momen krusial bagi jutaan pendidik di Indonesia.
Namun, euforia itu kerap berubah menjadi tanda tanya saat saldo rekening tak sesuai ekspektasi. Angkanya terasa “menyusut”, padahal hak profesi seharusnya penuh.
Di titik inilah banyak guru terjebak pada dua ekstrem: menerima tanpa paham, atau curiga tanpa dasar.
Artikel ini mengurai fakta sebenarnya—tanpa jargon rumit—tentang mengapa TPG 2026 tidak diterima utuh, siapa yang memotong, dan mengapa negara melakukannya.
TPG Bukan Gaji, Tapi Tetap Kena Pajak
Kesalahpahaman paling umum adalah menyamakan TPG dengan gaji bulanan. Padahal, secara fiskal, TPG dikategorikan sebagai penghasilan tambahan berbasis profesi. Konsekuensinya jelas: ia menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berbeda dengan pajak gaji pokok yang sering ditanggung negara, pajak TPG bersifat final dan langsung dipotong dari hak guru. Besarannya pun tidak seragam—bergantung pada golongan kepangkatan.
Struktur tarifnya sederhana namun berdampak signifikan:
-
Golongan I dan II: bebas pajak
-
Golongan III: potongan 5 persen
-
Golongan IV: potongan 15 persen
Yang sering luput: status NPWP. Guru yang belum memiliki atau belum memvalidasi NPWP berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi dari normal. Dalam praktiknya, selisih ini bisa terasa besar, terutama saat TPG dibayarkan rapel atau per triwulan.
Kenapa BPJS Dipotong Lagi dari TPG?
Pertanyaan klasik berikutnya: “Bukankah BPJS sudah dipotong dari gaji pokok?”
Jawabannya terletak pada konsep total penghasilan tetap.
Negara menetapkan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihitung dari seluruh komponen penghasilan tetap ASN—bukan hanya gaji pokok. Artinya, TPG masuk dalam basis perhitungan iuran BPJS Kesehatan.
Skemanya:
-
4 persen dibayarkan pemerintah
-
1 persen menjadi kewajiban guru
Potongan 1 persen dari TPG bukan pengulangan, melainkan bagian dari kalkulasi utuh iuran kesehatan. Imbalannya adalah perlindungan layanan kesehatan aktif bagi guru dan keluarganya, tanpa batas plafon biaya.
Mengapa Sekarang Terasa Lebih “Tipis”?
Sebagian guru merasa TPG tahun-tahun sebelumnya terasa lebih utuh. Perasaan ini bukan ilusi, melainkan dampak perubahan mekanisme.
Kini, negara menerapkan sistem pemotongan di hulu. Pajak dan iuran diproses otomatis sebelum dana masuk ke rekening penerima. Artinya, guru tidak lagi melihat potongan secara terpisah—yang tampak hanyalah angka bersih.
Dari sisi administrasi negara, sistem ini mengurangi kesalahan, tunggakan, dan konflik data. Dari sisi penerima, dampaknya psikologis: saldo datang sudah berkurang, tanpa proses transisi yang cukup disosialisasikan.
Simulasi Nyata: Biar Tidak Sekadar Teori
Ambil contoh guru golongan III/a dengan TPG bulanan Rp3.200.000.
Perhitungannya:
-
TPG bruto: Rp3.200.000
-
PPh 21 (5%): Rp160.000
-
BPJS Kesehatan (1%): Rp32.000
Total diterima bersih: Rp3.008.000
Jika dibayarkan per tiga bulan, potongan kumulatif bisa menembus Rp576.000. Angka ini memang terasa besar, namun seluruhnya sah secara hukum dan sistem.
Bukan Pemotongan Liar, Tapi Konsekuensi Sistem
Penting ditegaskan: tidak ada pemotongan ilegal dalam TPG. Semua pengurangan bersumber dari kebijakan resmi negara, dijalankan otomatis, dan berlaku nasional.
Masalahnya bukan pada aturannya, melainkan pada minimnya literasi kebijakan di tingkat penerima. Akibatnya, ruang kosong ini kerap diisi spekulasi, potongan narasi, hingga hoaks di media sosial.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru?
Ada tiga langkah praktis yang sering diabaikan:
-
Pastikan NPWP aktif dan sinkron di Dapodik
-
Cek rincian bruto TPG, bukan hanya angka bersih
-
Hitung potongan sendiri agar tidak terkejut saat pencairan
Dengan memahami struktur ini, guru tidak lagi menebak-nebak ke mana uangnya pergi.
Transparansi Bukan Soal Angka, Tapi Penjelasan
TPG adalah bentuk pengakuan negara atas profesionalisme guru. Namun, tanpa penjelasan yang utuh, apresiasi itu bisa berubah menjadi kekecewaan diam-diam.
Transparansi sejati bukan soal menghapus potongan, melainkan memberi pemahaman yang jujur dan utuh. Ketika guru tahu alasan di balik setiap rupiah yang terpotong, kepercayaan pada sistem akan tumbuh—dan profesi pendidik tetap berdiri dengan martabat.
Editor : Mahendra Aditya