Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Oh Karena Ini! Potongan Pajak dan BPJS Bikin Saldo TPG 2026 Tak Lagi Utuh?

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 20 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi foto PNS memegang uang
Ilustrasi foto PNS memegang uang

RADAR KUDUS - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi momen krusial bagi jutaan pendidik di Indonesia.

Namun, euforia itu kerap berubah menjadi tanda tanya saat saldo rekening tak sesuai ekspektasi. Angkanya terasa “menyusut”, padahal hak profesi seharusnya penuh.

Di titik inilah banyak guru terjebak pada dua ekstrem: menerima tanpa paham, atau curiga tanpa dasar.

Artikel ini mengurai fakta sebenarnya—tanpa jargon rumit—tentang mengapa TPG 2026 tidak diterima utuh, siapa yang memotong, dan mengapa negara melakukannya.

TPG Bukan Gaji, Tapi Tetap Kena Pajak

Kesalahpahaman paling umum adalah menyamakan TPG dengan gaji bulanan. Padahal, secara fiskal, TPG dikategorikan sebagai penghasilan tambahan berbasis profesi. Konsekuensinya jelas: ia menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berbeda dengan pajak gaji pokok yang sering ditanggung negara, pajak TPG bersifat final dan langsung dipotong dari hak guru. Besarannya pun tidak seragam—bergantung pada golongan kepangkatan.

Struktur tarifnya sederhana namun berdampak signifikan:

Yang sering luput: status NPWP. Guru yang belum memiliki atau belum memvalidasi NPWP berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi dari normal. Dalam praktiknya, selisih ini bisa terasa besar, terutama saat TPG dibayarkan rapel atau per triwulan.

Kenapa BPJS Dipotong Lagi dari TPG?

Pertanyaan klasik berikutnya: “Bukankah BPJS sudah dipotong dari gaji pokok?”
Jawabannya terletak pada konsep total penghasilan tetap.

Negara menetapkan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihitung dari seluruh komponen penghasilan tetap ASN—bukan hanya gaji pokok. Artinya, TPG masuk dalam basis perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

Skemanya:

Potongan 1 persen dari TPG bukan pengulangan, melainkan bagian dari kalkulasi utuh iuran kesehatan. Imbalannya adalah perlindungan layanan kesehatan aktif bagi guru dan keluarganya, tanpa batas plafon biaya.

Mengapa Sekarang Terasa Lebih “Tipis”?

Sebagian guru merasa TPG tahun-tahun sebelumnya terasa lebih utuh. Perasaan ini bukan ilusi, melainkan dampak perubahan mekanisme.

Kini, negara menerapkan sistem pemotongan di hulu. Pajak dan iuran diproses otomatis sebelum dana masuk ke rekening penerima. Artinya, guru tidak lagi melihat potongan secara terpisah—yang tampak hanyalah angka bersih.

Dari sisi administrasi negara, sistem ini mengurangi kesalahan, tunggakan, dan konflik data. Dari sisi penerima, dampaknya psikologis: saldo datang sudah berkurang, tanpa proses transisi yang cukup disosialisasikan.

Simulasi Nyata: Biar Tidak Sekadar Teori

Ambil contoh guru golongan III/a dengan TPG bulanan Rp3.200.000.

Perhitungannya:

Total diterima bersih: Rp3.008.000

Jika dibayarkan per tiga bulan, potongan kumulatif bisa menembus Rp576.000. Angka ini memang terasa besar, namun seluruhnya sah secara hukum dan sistem.

Bukan Pemotongan Liar, Tapi Konsekuensi Sistem

Penting ditegaskan: tidak ada pemotongan ilegal dalam TPG. Semua pengurangan bersumber dari kebijakan resmi negara, dijalankan otomatis, dan berlaku nasional.

Masalahnya bukan pada aturannya, melainkan pada minimnya literasi kebijakan di tingkat penerima. Akibatnya, ruang kosong ini kerap diisi spekulasi, potongan narasi, hingga hoaks di media sosial.

Apa yang Bisa Dilakukan Guru?

Ada tiga langkah praktis yang sering diabaikan:

  1. Pastikan NPWP aktif dan sinkron di Dapodik

  2. Cek rincian bruto TPG, bukan hanya angka bersih

  3. Hitung potongan sendiri agar tidak terkejut saat pencairan

Dengan memahami struktur ini, guru tidak lagi menebak-nebak ke mana uangnya pergi.

Transparansi Bukan Soal Angka, Tapi Penjelasan

TPG adalah bentuk pengakuan negara atas profesionalisme guru. Namun, tanpa penjelasan yang utuh, apresiasi itu bisa berubah menjadi kekecewaan diam-diam.

Transparansi sejati bukan soal menghapus potongan, melainkan memberi pemahaman yang jujur dan utuh. Ketika guru tahu alasan di balik setiap rupiah yang terpotong, kepercayaan pada sistem akan tumbuh—dan profesi pendidik tetap berdiri dengan martabat.

Editor : Mahendra Aditya
#TPG Guru PAI 2026 #Juknis TPG Guru PAI 2026 dan Pengawas PAI #TPG guru PNS dan non PNS #TPG Guru Agama 2025 Mataram #Kenapa TPG Februari 2026 belum masuk rekening #TPG Februari 2026 #Rapel TPG Januari Februari #TPG belum cair Februari 2026 #Potongan TPG #Proses validasi Dapodik untuk TPG #Kapan TPG 2026 cair bulan ini #TPG dan THR 2026 #TPG GPAI #Penyebab TPG tidak cair 2026 #TPG dan TPD 2026 belum pasti #TPG THR 100 Persen #kelayakan TPG #TPG dan THR Guru Agama 2025 #TPG 2025 #Link Juknis TPG PAI 2026 #tpg #TPG Cair Sebelum Ramadhan #pencairan TPG guru sertifikasi bulan Februari 2026 #TPG belum cair #proses pencairan TPG Februari 2026 #Jadwal dan Besaran Pencairan TPG PAI 2026 #TPG tertunda #Juknis TPG PAI Kemenag 2026 #TPG Guru 2025 NTB #TPG Gaji ke 13 #TPG ASN 2026 #TPG guru PNS 2026 #Syarat dan Mekanisme Penerima TPG PAI 2026 #syarat penerima TPG PAI 2026 #pencairan TPG Guru PAI dan Pengawas PAI 2026 #Rekening guru belum masuk TPG #TPG 2026 cair kapan #TPG dan THR Guru 2025 NTB #proses verifikasi penerima TPG