Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun, Cek Rinciannya

Ali Mustofa • Senin, 16 Februari 2026 | 10:33 WIB

ilustrasi emas batangan
ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas produksi PT Antam Tbk terbaru yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB tercatat mengalami penurunan.

Harga emas turun Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.954.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.728.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Tak Berubah, Cek Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Dalam transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.520.000

  • Harga emas 1 gram: Rp2.940.000

  • Harga emas 2 gram: Rp5.820.000

  • Harga emas 3 gram: Rp8.705.000

  • Harga emas 5 gram: Rp14.475.000

  • Harga emas 10 gram: Rp28.895.000

  • Harga emas 25 gram: Rp72.112.000

  • Harga emas 50 gram: Rp144.145.000

  • Harga emas 100 gram: Rp288.212.000

  • Harga emas 250 gram: Rp720.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.440.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.880.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan pajak tersebut.

 
 
 
Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas