RADAR KUDUS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu pukul 09.01 WIB tercatat mengalami penurunan.
Harga emas Antam turun Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.954.000 menjadi Rp2.947.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp2.741.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, UBS Tembus Rp3,002 Juta per Gram
Nilai tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Dalam transaksi penjualan emas batangan, pembeli dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh transaksi emas dengan ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Besaran PPh 22 atas transaksi buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.523.500
-
1 gram: Rp2.947.000
-
2 gram: Rp5.834.000
-
3 gram: Rp8.726.000
-
5 gram: Rp14.510.000
-
10 gram: Rp28.965.000
-
25 gram: Rp72.287.000
-
50 gram: Rp144.495.000
-
100 gram: Rp288.912.000
-
250 gram: Rp722.015.000
-
500 gram: Rp1.443.820.000
-
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Editor : Ali Mustofa