RADAR KUDUS - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang serius dan berdampak panjang bagi korban.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada 2 Februari. Dilansir dari herbyuss.
Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa child grooming adalah bentuk kekerasan seksual yang menyasar anak, khususnya anak perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, serta proses normalisasi perilaku seksual sejak usia dini.
Pola ini kerap membuat korban sulit menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada rentang usia 14–17 tahun.
Tidak sedikit dari kasus ini yang kemudian berujung pada eksploitasi seksual. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa anak-anak berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap kejahatan seksual yang terstruktur dan berulang.
Komnas Perempuan juga menyinggung kasus Aurelie yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Komnas, banyak korban child grooming membutuhkan waktu yang panjang untuk pulih secara psikologis dan merasa aman sebelum berani menyampaikan pengalaman mereka ke ruang publik atau jalur hukum.
Oleh karena itu, ketika korban akhirnya memutuskan untuk melapor, negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang menyeluruh.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti, menegaskan bahwa child grooming sebenarnya bukan fenomena baru dalam sistem hukum Indonesia.
Modus kejahatan ini telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Artinya, perangkat hukum untuk menindak kejahatan ini sudah tersedia dan seharusnya dapat diterapkan secara optimal.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menyoroti pentingnya sistem pelaporan satu atap agar indikasi kekerasan seksual dapat segera terdeteksi dan ditangani dengan cepat.
Sistem ini dinilai dapat meminimalkan hambatan bagi korban dalam mengakses keadilan.
Sebagai langkah lanjutan, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
Prinsip ini menekankan bahwa korban tidak boleh kembali disakiti, disalahkan, atau ditekan selama proses hukum berlangsung.
Dengan pendekatan yang berperspektif korban, penanganan kasus child grooming diharapkan dapat berjalan lebih adil dan manusiawi. (Ghina)
Editor : Mahendra Aditya