Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Putusan KIP Dikabulkan, Salinan Ijazah Jokowi untuk Pilpres 2014 dan 2019 Diperlihatkan ke Publik

Ali Mustofa • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:39 WIB
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2). (Istimewa)
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2). (Istimewa)

RADAR KUDUS – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonan informasi yang sebelumnya dinyatakan tertutup.

Bonatua menjelaskan, dokumen yang ditampilkan merupakan salinan resmi berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMKN 4 Pati Dirawat di RS Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Begini Langkah Pemkab

Ia menegaskan, dokumen tersebut diterimanya tanpa sensor dan ditampilkan dalam bentuk cetak berwarna.

“Agenda hari ini adalah menerima dan memperlihatkan salinan resmi fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Dokumen ini berwarna dan tidak ada bagian yang ditutupi,” ujar Bonatua di Kantor KPU RI.

Dalam kesempatan tersebut, Bonatua terlihat memegang papan styrofoam yang ditempeli salinan ijazah Jokowi.

Ia menyebutkan, dokumen tersebut merupakan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Presiden pada dua periode.

“Bagian atas adalah salinan ijazah yang digunakan untuk pencalonan tahun 2019, sementara yang di bawah digunakan pada pencalonan tahun 2014,” jelasnya.

Menurut Bonatua, polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi selama ini telah memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Ia menilai, setidaknya terdapat tiga kelompok opini publik terkait isu tersebut.

Baca Juga: Senggolan Berujung Maut, Pemotor Tewas Dihantam Truk di Karanganyar, Sang Sopir Kabur dan Berhasil Diamankan

“Pertama, kelompok yang meyakini keaslian ijazah. Kedua, mereka yang masih meragukan. Ketiga, kelompok yang sama sekali tidak percaya,” paparnya.

Ia menambahkan, perdebatan yang berkembang selama ini lebih banyak berada pada ranah keyakinan, bukan pada pendekatan ilmiah.

Oleh karena itu, ia mencoba menghadirkan sudut pandang baru dengan menekankan pada bukti dan fakta empiris.

“Kita selama ini terjebak pada soal percaya atau tidak percaya. Melalui dokumen ini, kami menawarkan pendekatan berbasis fakta empiris. Sebagai peneliti, inilah hasil yang bisa kami sampaikan,” pungkas Bonatua.

Editor : Ali Mustofa
#opini publik #dokumen #pilpres #jokowi #KPU #ijazah