Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Emas Antam Kembali Menguat, Harga Terbaru Capai Rp2,94 Juta per Gram

Ali Mustofa • Senin, 9 Februari 2026 | 09:50 WIB

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Senin pagi pukul 09.02 WIB, harga emas Antam naik Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.920.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.

Seiring dengan kenaikan tersebut, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut bergerak naik dan kini berada di level Rp2.734.000 per gram.

Baca Juga: Mengapa Hidup Terasa Kosong di Tengah Kesuksesan

Nilai buyback ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:

Emas 0,5 gram Rp1.520.000; emas 1 gram Rp2.940.000; emas 2 gram Rp5.820.000; emas 3 gram Rp8.705.000; emas 5 gram Rp14.475.000.

Emas 10 gram Rp28.895.000; emas 25 gram Rp72.112.000; emas 50 gram Rp144.145.000; emas 100 gram Rp288.212.000.

Emas 250 gram Rp720.265.000; emas 500 gram Rp1.440.320.000; serta emas 1.000 gram Rp2.880.600.000.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas