Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Ratusan Juta Disita

Ali Mustofa • Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:38 WIB

KPK
KPK

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar unsur pimpinan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan antara PT KRB dan warga di wilayah Tapos, Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT dilakukan pada Kamis malam di sejumlah titik di wilayah Depok.

Baca Juga: Persiapan Singkat, Persijap Jepara Tetap Optimistis Hadapi Madura United

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas tiga pihak dari PN Depok dan empat orang dari PT KRB, sebuah badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan dan bergerak di bidang pengelolaan aset.

“Perkara ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dari tiga pihak PN Depok yang diamankan, salah satunya diketahui merupakan Ketua Pengadilan Negeri.

Sementara dari pihak PT KRB, KPK turut mengamankan seorang direktur perusahaan.

Dengan demikian, total ada tujuh orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika ditanya lebih rinci apakah pimpinan PN Depok yang diamankan mencakup Ketua dan Wakil Ketua, Budi membenarkannya.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Ketika Pikiran Menjadi Poros Keseimbangan Jiwa dan Raga

“Selain mengamankan para pihak tersebut, tim juga menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Budi menambahkan, hingga Jumat sore seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Penyidik juga terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran uang dan kaitannya dengan proses hukum sengketa lahan yang tengah bergulir di PN Depok.

“Sampai dengan sore ini, pemeriksaan masih terus dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya keterkaitan dengan Mahkamah Agung (MA), Budi menyebut hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Baca Juga: Mengurai Peran Pikiran sebagai Pusat Kendali Kehidupan

KPK belum ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta hukum tergali secara utuh.

“Masih didalami. Semua pihak yang diamankan masih diperiksa. Nanti akan kami sampaikan bagaimana konstruksi perkaranya dan dugaan perbuatan melawan hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT dilakukan setelah tim KPK memergoki adanya transaksi penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyerahan uang. Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, dugaan suap tersebut berkaitan langsung dengan upaya pengurusan perkara sengketa lahan.

Pihak swasta diduga memberikan uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BS), untuk memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Secara garis besar, perkara ini terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS. Rincian lengkapnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” terangnya.

Terkait barang bukti, Asep menegaskan bahwa KPK mengamankan uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Mengurai Peran Rambut dan Bulu dalam Menjaga Sistem Saraf dan Energi Tubuh

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang menyebut pihak yang diamankan merupakan unsur aparat penegak hukum.

“Ada uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” ujar Fitroh singkat.

Sesuai ketentuan undang-undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam OTT tersebut.

Lembaga antirasuah memastikan hasil pemeriksaan dan penetapan status tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

 
 
 
Editor : Ali Mustofa
#kpk #pn depok #OTT #penegak hukum