RADAR KUDUS – Suasana Ruang Sat Reskrim Polrestabes Medan mendadak ricuh pada Kamis (5/2).
Seorang pria terlihat berteriak histeris sambil menjatuhkan diri dan berguling di lantai.
Ia memprotes penanganan kasus yang menimpa adiknya, yang menurutnya justru dikriminalisasi meski berstatus sebagai korban pencurian.
Baca Juga: Sabar di Era Serba Cepat, Kunci Menjaga Kewarasan dan Kesehatan
Aksi tersebut dilakukan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai ibu kandungnya serta seorang adik lainnya.
Ketiganya sontak menyita perhatian warga yang tengah mengurus berbagai keperluan di markas kepolisian tersebut.
Pria itu mengungkapkan, adiknya berinisial PPS kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Sementara adik lainnya berinisial LS juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga mencuri di toko ponsel milik keluarga mereka.
“Kami sangat kecewa. Adik saya yang jelas-jelas korban pencurian justru dijadikan tersangka. Tolong saya Pak Presiden, tolong Pak Kapolri. Adik saya telah dikriminalisasi,” teriaknya lantang di hadapan petugas, didampingi ibu dan adiknya.
Ia menuturkan, kedua adiknya semula hanya mengamankan pelaku pencurian sebelum menyerahkannya ke Polsek Pancurbatu.
Namun belakangan, kasus itu berbalik arah dan menyeret mereka sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga: Puasa, Ibadah Sunyi yang Menumbuhkan Kejujuran Batin
Keluhan serupa juga disampaikan ibu PPS. Ia mengaku tidak diizinkan menjenguk anaknya yang tengah sakit di dalam sel tahanan.
“Anak saya PPS sedang sakit, tapi kami tidak boleh menemuinya. Padahal kami sudah menyerahkan uang Rp3 juta untuk mendapatkan kamar di ruang tahanan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Beberapa petugas kepolisian sempat mencoba menenangkan keluarga tersebut.
Namun karena tidak mendapat penjelasan langsung dari pimpinan Polrestabes Medan, mereka akhirnya meninggalkan lokasi dengan perasaan kecewa.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya anggota polisi yang disebut menyuruh korban menangkap pelaku pencurian di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ketika Puasa Menjadi Pembersihan Menyeluruh Bagi Tubuh dan Batin
Dalam kasus ini, seorang warga berinisial PP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri di toko ponsel miliknya di Kecamatan Pancur Batu.
Dua terduga pelaku pencurian diketahui berinisial G dan T. Sedangkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan yakni PP, LS, W, dan S. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
“Terkait isu polisi menyuruh menangkap, saksi bernama Sinto merupakan personel Polsek Pancur Batu sekaligus penyidik perkara pencurian. Ia memang berada bersama para pihak di Warung Cobek saat itu,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Calvijn menjelaskan, Sinto awalnya berada di rumah mertuanya ketika menerima telepon dari PP.
Meski saat itu tengah membeli susu untuk anaknya, Sinto tetap datang karena kewajibannya sebagai penyidik.
“Dia menerima informasi saat berada di rumah mertuanya. Karena tanggung jawabnya sebagai penyidik, akhirnya yang bersangkutan datang ke lokasi,” jelasnya.
Namun Calvijn tidak secara tegas menyatakan apakah Sinto benar-benar menyuruh korban untuk menangkap pelaku pencurian.
Setelah pertemuan di Warung Cobek, polisi memperoleh informasi dari saksi Putri Mutiara bahwa para terduga pelaku berada di kamar nomor 22 dan 24 Hotel Crystal.
Baca Juga: Puasa, Titik Temu Kesehatan Jasmani dan Ketenangan Jiwa
PP, LS, W, dan S kemudian mendatangi kamar hotel tersebut untuk mengamankan pelaku. Tak lama setelah itu, Sinto menyusul ke lokasi.
“Saat kejadian, mereka langsung masuk ke kamar 22. Setelah terjadi penarikan dan penganiayaan, barulah saksi Sinto tiba di pos,” terang Calvijn.
Menanggapi dugaan pembiaran oleh oknum kepolisian, Calvijn menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan secara internal. Namun hal itu tidak menghilangkan fakta adanya dugaan tindak penganiayaan,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni LS, W, dan S, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Ali Mustofa