RADAR KUDUS - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima ratusan pengaduan dari pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan sejak Senin (2/2/2026).
Penonaktifan ini membuat banyak pasien tidak dapat menjalani prosedur cuci darah yang bersifat vital dan berkelanjutan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya hanya menerima sekitar 30 laporan.
Namun, dalam waktu singkat jumlah pengaduan meningkat drastis hingga mencapai ratusan pasien, seluruhnya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu.
“Pengaduan datang dari berbagai daerah. Ada dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, DKI Jakarta, Medan di Sumatra, Sulawesi, hingga Papua,” ujar Tony pada Rabu (4/2/2026), dikutip dari tirto.id.
Menurut Tony, pencabutan kepesertaan BPJS PBI diduga berkaitan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial, yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkatan desil ekonomi.
Namun, ia menilai proses tersebut bermasalah karena tidak disertai verifikasi ulang terhadap kondisi aktual penerima manfaat sebelum status BPJS mereka dicabut.
Tony juga mengkritik BPJS Kesehatan yang dinilainya mengambil langkah keliru dengan memutus fasilitas pelayanan terlebih dahulu, baru kemudian meminta pasien melakukan konfirmasi data.
Kondisi ini sangat merugikan pasien gagal ginjal, yang kerap baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dan hendak menjalani cuci darah.
“Ini sangat menyulitkan pasien. Mereka bukan hanya terancam kehilangan nyawa, tetapi juga harus menanggung biaya besar secara mendadak untuk pengobatan yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Rizzky menyebutkan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali kepesertaannya.
Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan layanan kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. (Ghina)
Editor : Ali Mustofa