RADAR KUDUS – Pemerintah secara resmi menetapkan daftar cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Total terdapat 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Baca Juga: Emas Antam Ngegas Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp 2,9 Juta per Gram
Aturan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan isi beleid yang dikutip Rabu (4/2/2026), pelaksanaan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Pemerintah juga memberikan kompensasi bagi pegawai ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.
Dalam aturan itu disebutkan, ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama berhak mendapatkan penambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.
Secara total, terdapat enam momentum hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai cuti bersama dengan jumlah keseluruhan delapan hari.
Berikut rincian cuti bersama ASN tahun 2026:
-
16 Februari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus