Usulan ini telah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pembaruan sistem pencairan tunjangan.
Jika sebelumnya dana TPG dicairkan secara berkala per tahap, skema terbaru dirancang agar tunjangan dibayarkan rutin setiap bulan.
Baca Juga: Ramai Soal Api Abadi Mrapen Padam, Dispora Jateng Gerak Cepat Libatkan Tenaga Ahli
Beri Kepastian Finansial bagi Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan meningkatkan kepastian kesejahteraan guru.
Dengan pencairan bulanan, guru diharapkan tidak lagi menghadapi jeda waktu panjang dalam menerima haknya.
Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penguatan posisi guru sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Treatment Sumber Gas, Api Abadi Mrapen di Grobogan Disiapkan Menyala Kembali Dalam Sepekan
Selaras dengan UU Guru dan Dosen
Rencana penyaluran TPG secara rutin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa guru merupakan profesi yang menuntut kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, serta penguasaan kompetensi tertentu.
Empat kompetensi utama yang wajib dimiliki guru meliputi:
-
Kompetensi pedagogik
-
Kompetensi kepribadian
-
Kompetensi sosial
-
Kompetensi profesional
Sertifikasi pendidik menjadi syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi. Selain itu, guru berkewajiban menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan evaluasi, meningkatkan kualitas diri, dan menaati regulasi yang berlaku.
Anggaran Puluhan Triliun Rupiah
Untuk merealisasikan program ini, pemerintah menyiapkan anggaran TPG ASN tahun 2026 sebesar Rp72,2 triliun.
Alokasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.
Kemendikdasmen disebut telah memberikan rekomendasi penyaluran TPG bulan Januari kepada Kementerian Keuangan.
Meski begitu, waktu dana masuk ke rekening masing-masing guru tetap bergantung pada proses administrasi dan mekanisme di pemerintah daerah.
Baca Juga: Tebing Setinggi Enam Meter Longsor, Akses Jalan Rahtawu Sempat Tertutup
Hal yang Perlu Dipastikan Guru
Agar pencairan berjalan lancar, guru penerima TPG perlu memastikan beberapa hal berikut:
-
Data kepegawaian telah valid dan sinkron.
-
Beban kerja memenuhi ketentuan minimal yang ditetapkan.
-
Status sertifikasi aktif dan sesuai data pada sistem Info GTK.
-
Tidak terdapat kendala administratif di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan.
Dengan skema baru ini, diharapkan penyaluran TPG menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi para guru ASN daerah di seluruh Indonesia. (rani)