Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mulai 2026, TPG Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan untuk 1,2 Juta Pendidik

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 3 Februari 2026 | 14:05 WIB
TPG Kini akan Disalurkan Setiap Bulan
TPG Kini akan Disalurkan Setiap Bulan

RADAR KUDUS - Pemerintah berencana menerapkan pola baru dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) mulai Januari 2026.

Sekitar 1,2 juta guru diproyeksikan menjadi penerima manfaat dalam kebijakan tersebut.

Usulan ini telah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pembaruan sistem pencairan tunjangan.

Jika sebelumnya dana TPG dicairkan secara berkala per tahap, skema terbaru dirancang agar tunjangan dibayarkan rutin setiap bulan.

Baca Juga: Ramai Soal Api Abadi Mrapen Padam, Dispora Jateng Gerak Cepat Libatkan Tenaga Ahli

Beri Kepastian Finansial bagi Guru

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan meningkatkan kepastian kesejahteraan guru.

Dengan pencairan bulanan, guru diharapkan tidak lagi menghadapi jeda waktu panjang dalam menerima haknya.

Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penguatan posisi guru sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Treatment Sumber Gas, Api Abadi Mrapen di Grobogan Disiapkan Menyala Kembali Dalam Sepekan

Selaras dengan UU Guru dan Dosen

Rencana penyaluran TPG secara rutin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa guru merupakan profesi yang menuntut kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, serta penguasaan kompetensi tertentu.

Empat kompetensi utama yang wajib dimiliki guru meliputi:

  1. Kompetensi pedagogik

  2. Kompetensi kepribadian

  3. Kompetensi sosial

  4. Kompetensi profesional

Sertifikasi pendidik menjadi syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi. Selain itu, guru berkewajiban menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan evaluasi, meningkatkan kualitas diri, dan menaati regulasi yang berlaku.

Anggaran Puluhan Triliun Rupiah

Untuk merealisasikan program ini, pemerintah menyiapkan anggaran TPG ASN tahun 2026 sebesar Rp72,2 triliun.

Alokasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.

Kemendikdasmen disebut telah memberikan rekomendasi penyaluran TPG bulan Januari kepada Kementerian Keuangan.

Meski begitu, waktu dana masuk ke rekening masing-masing guru tetap bergantung pada proses administrasi dan mekanisme di pemerintah daerah.

Baca Juga: Tebing Setinggi Enam Meter Longsor, Akses Jalan Rahtawu Sempat Tertutup

Hal yang Perlu Dipastikan Guru

Agar pencairan berjalan lancar, guru penerima TPG perlu memastikan beberapa hal berikut:

  • Data kepegawaian telah valid dan sinkron.

  • Beban kerja memenuhi ketentuan minimal yang ditetapkan.

  • Status sertifikasi aktif dan sesuai data pada sistem Info GTK.

  • Tidak terdapat kendala administratif di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan.

Dengan skema baru ini, diharapkan penyaluran TPG menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi para guru ASN daerah di seluruh Indonesia. (rani)

Editor : Ali Mustofa
#tpg #asn #guru #kemendikdasmen