RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali melemah.
Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada Selasa, harga emas tercatat turun tajam sebesar Rp183.000, dari sebelumnya Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan meski relatif tipis.
Baca Juga: Ikhtiar Menuju Selamat Dunia Akhirat: Menghidupkan 5S + 1H dalam Kehidupan
Buyback emas Antam kini berada di level Rp2.624.000 per gram, turun Rp9.000 dibandingkan harga sebelumnya yang masih di angka Rp2.633.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut yakni 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak PPh 22 pada transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai penjualan.
Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.472.000
-
Emas 1 gram: Rp2.844.000
-
Emas 2 gram: Rp5.628.000
-
Emas 3 gram: Rp8.417.000
-
Emas 5 gram: Rp13.995.000
-
Emas 10 gram: Rp27.935.000
-
Emas 25 gram: Rp69.712.000
-
Emas 50 gram: Rp139.345.000
-
Emas 100 gram: Rp278.612.000
-
Emas 250 gram: Rp696.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.392.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.784.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.