RADAR KUDUS - Polisi yang dituduh telah melakukan kekerasan terhadap pedagang es gabus Suderajat di Jakarta Pusat dinyatakan tidak bersalah oleh Propam Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan yang menyeluruh.
Keputusan ini diperkuat oleh pernyataan dari korban sendiri yang membantah adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyari.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2026 di Kemayoran, ketika Suderajat dituduh menjual es gabus yang terbuat dari bahan spons kasur yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Aiptu Ikhwan dan beberapa oknum lainnya memeriksa barang dagangan dengan cara yang kasar tanpa melakukan pemeriksaan lab terlebih dahulu, menghancurkan es dengan cara meremasnya, lalu mengunggah video tuduhan di media sosial yang menjadi viral.
Suderajat awalnya menyatakan bahwa ia telah dipukul, ditonjok, disabet dengan selang, dan ditendang di bagian dada serta bahu, yang menyebabkan trauma dan memar, bahkan membuatnya trauma untuk berdagang.
Penyelidikan oleh Propam melibatkan pemeriksaan visum etik dan bukti video, dan menyimpulkan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh polisi meskipun tindakan awal tersebut dinilai kontroversial dan terlalu terburu-buru.
Suderajat kemudian mengonfirmasi beberapa kali bahwa Bhabinkamtibmas tidak memukulnya, sementara pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam prosedur.
Kasus ini telah menuai kritik dari masyarakat mengenai penyalahgunaan kekuasaan aparat terhadap pedagang kecil.
Kasus ini menyoroti pentingnya melakukan verifikasi ilmiah sebelum mengeluarkan tuduhan publik serta perlunya pelatihan bagi aparat agar tidak merugikan warga yang tidak bersalah.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tanpa adanya bukti pelanggaran, meskipun pengalaman traumatis yang dialami Suderajat berpotensi memicu tuntutan etik lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi penegak hukum dalam menangani masalah pangan ilegal dengan cara yang lebih proporsional. (Anita F)
Editor : Ali Mustofa