Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Kompak Turun, Buyback Anjlok ke Rp2,93 Juta

Ali Mustofa • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:37 WIB

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami koreksi.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Jumat, nilai jual emas Antam turun cukup signifikan, yakni sebesar Rp48.000 per gram.

Harga yang sebelumnya berada di level Rp3.168.000 kini menjadi Rp3.120.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Jumat Ini Naik Serentak, Galeri24 Tertinggi di Rp3,26 Juta

Penurunan serupa juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam tercatat melemah Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.989.000 menjadi Rp2.939.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, Antam memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.

PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan Antam sesuai dengan pecahan gramasi:

Adapun untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang sama.

Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #logam mulia #Harga Emas